kievskiy.org

Polda Jabar: Merayakan Tahun Baru dengan Menggunakan Kembang Api Harus Lapor ke Polisi Dulu

Ilustrasi kembang api.
Ilustrasi kembang api. // Pixabay/ Hans / Pixabay/ Hans

PIKIRAN RAKYAT – Jelang momen perayaan Tahun Baru 2023, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat meminta agar masyarakat yang akan membuat acara dengan menggunakan kembang api untuk melaporkan hal tersebut terlebih dahulu kepada pihak kepolisian.

Pasalnya, menurut keterangan dari Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, acara dengan menggunakan kembang api tersebut dinilai cukup berbahaya jika dilakukan tanpa pengawasan.

Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan jika kembang api juga merupakan salah satu barang yang berpeluang menjadi pemicu kebakaran. Oleh karena itu, kegiatan dengan kembang api pun dapat mengancam keselamatan masyarakat.

"Sebaiknya jika ada kegiatan yang menggunakan kembang api, ini dilaporkan sehingga bisa dilakukan asesmen dengan kewajaran dan tingkat keselamatannya," katanya, Selasa, 27 Desember 2022.

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru 2023, Cocok Dibagikan ke Keluarga dan Orang Tersayang

Lebih lanjut, Ibrahim juga menjelaskan standar khusus kembang api yang boleh dijual dan digunakan serta kembang api yang dilarang.

Menurutnya, batas kembang api yang boleh digunakan adalah kembang api yang memiliki ukuran 1,6 inci.

"Jadi itu batasan yang tidak boleh dilewati, sehingga dianggap terlarang apabila melebihi batas itu," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ibrahim pun menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi kegiatan masyarakat yang menggunakan kembang api.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat