PIKIRAN RAKYAT - Seorang oknum guru MTs di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur.
Pelaku dilaporkan mencabuli anak didiknya hingga berulang kali di sejumlah lokasi berbeda, dengan disertai ancaman.
Saat ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon telah menangkap dan mengamankan oknum guru MTs tersebut.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial SR (25) merupakan seorang pengajar," kata Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton di Cirebon, pada Selasa, 27 Desember 2022.
Anton menuturkan, perbuatan tak terpuji itu dilakukan SR sejak Oktober 2022 hingga pertengahan Desember 2022.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, dalam kurun waktu tersebut, pelaku telah melakukan pencabulan terhadap tiga anak didiknya.
Anton menambahkan, pihaknya baru menerima satu laporan dari salah seorang orang tua korban, setelah dilakukan pencabulan sebanyak tiga kali yang disertai dengan ancaman.
Korban diancam akan dihukum apabila tidak mau menuruti kemauan pelaku.