kievskiy.org

Plt Bupati Bogor: Banyak Warga Tak Paham Pentingnya Buku Nikah untuk Perlindungan Hukum

Ilustrasi buku nikah.
Ilustrasi buku nikah. Pikiran Rakyat/Gita Pratiwi

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bogor mencatat, hanya 45,21 persen dari 2.562.114 pasangan suami istri (pasutri) memiliki akta nikah atau tercatat oleh negara.

Dengan kata lain, masih ada sekira 1,4 juta pasutri di Bumi Tegar Beriman belum memiliki akta nikah.

Pemerintah Kabupaten Bogor pun berupaya memfasilitasi pasutri yang telah menikah secara agama, namun belum tercatat negara, dengan menggelar isbat nikah setiap tahun.

Pelaksana Tugas Bupati Bogor, Iwan Setiawan, ingin menggelar isbat nikah dengan sasaran 2.500 pasutri pada 2023.

Baca Juga: 65 Pasutri di Kuningan Akhirnya Punya Akta Nikah

Menurut Iwan, Pemkab Bogor telah mengalokasikan anggaran Rp2,5 miliar dalam APBD 2023 untuk menikahkan kembali mereka agar dinyatakan sah oleh negara.

"Kalau tercatat oleh negara, bisa memiliki akta nikah. Jika punya anak pun, bisa dibuatkan akta lahir dan dokumen lain. Termasuk kalau mau membuat paspor untuk umrah atau haji, kan membutuhkan KK (kartu keluarga) dan lain-lain," kata Iwan, Selasa, 3 Januari 2023.

Sejak 2021, Pemkab Bogor telah menggelar isbat nikah untuk 275 pasutri. Iwan mengakui, mereka kebanyakan menikah secara agama lantaran tidak memiliki dana untuk membayar administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Maka itu, kami fasilitasi lewat isbat nikah ini. Semoga para pasutri itu memiliki KK atau dokumen negara lainnya yang sangat dibutuhkan," kata Iwan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat