kievskiy.org

Usai Kena PAW, Anggota DPRD Kota Sukabumi Faisal Gugat SK ke Pengadilan

Ilustrasi sidang  gugatan terhadap SK PAW dilayangkan Anggota DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar Bagindo ke pengadilan.
Ilustrasi sidang gugatan terhadap SK PAW dilayangkan Anggota DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar Bagindo ke pengadilan. /Pixabay/qimono Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang kena SK Pergantian Antar Waktu (PAW), Muhammad Faisal Anwar Bagindo, melawan balik. Setelah melakukan banding ke mahkamah partai, ia kembali melakukan perlawanan hukum melalui Pengadilan Negeri (PN). Pasalnya, mahkamah partai justru memperkuat surat putusan PAW yang dikeluarkan oleh DPP PAN.

Faisal bersama tim kuasa hukumnya berencana menempuh jalur hukum. Ia sudah siap melakukan proses di pengadilan. Saat ini dirinya tengah menyusun segala berkas untuk melakukan gugatan PAW ke pengadilan.

"Setelah hasil dari internal mahkamah partai memperkuat putusan DPP PAN, maka saya akan menempuh jalur hukum ke pengadilan. Dan jika dicabut sebagai keanggotaan partai, saya terima. Tapi, jika kaitan dengan keanggotaan DPRD, tentunya itu berkaitan dengan Undang-Undang. Dijadwalkan Senin (hari ini), surat akan diserahkan ke pengadilan. Dan surat tanda bukti registrasinya akan disampaikan juga ke Wali Kota, DPRD, KPU, dan Gubernur Jawa Barat. Sehingga empat lembaga ini jangan serta-merta dulu untuk melakukan proses PAW karena belum mendapatkan putusan atau incracht dari pengadilan," kata Faisal, Sabtu 29 Januari 2023.

Jika pun di pengadilan nanti harus kalah, Faisal menyebut akan berupaya untuk membawa perkara ini ke pengadilan tinggi.

Baca Juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi Kena PAW Gara-gara Kurang Setoran ke Partai

"Misalkan, kalau di pengadilan Sukabumi, saya kalah, tentu saja upaya ke pengadilan tinggi. Dan kalau akhirnya putusan di pengadilan tinggi masih kalah, tentunya saya akan menerima hasil keputusan tersebut karena semua proses hukum sudah ditempuh. Tentu saya akan menempuh segala cara untuk mencari keadilan," kata Faisal.

Terpisah, Ketua DPD PAN Kota Sukabumi, Usman Maulana Yusup, mengatakan, mengenai PAW terhadap Faisal Anwar Bagindo, hal ini menjadi suatu keputusan internal partai. Ia membenarkan bahwa sebelumnya Faisal Bagindo telah mengajukan banding ke mahkamah partai dan sudah ada jawaban. Yusup mengatakan, mengenai PAW, ada proses yang telah ditempuh seperti dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

“Saat ini, Pak Faisal akan menempuh jalur hukum, itu menjadi hak semua orang karena setiap orang berhak untuk melakukannya jika hal itu tidak seimbang. Mengenai PAW ini, ada aturan mainnya. Jadi tidak serta-merta muncul PAW, tentunya partai hasil mempertimbangkan keputusan tersebut," ucap Yusup.

Sebelumnya, Faisal Bagindo meradang usai dirinya kena PAW. Pria yang sudah tiga periode menjadi anggota legislatif dari PAN itu mengaku kena PAW berdasarkan surat yang ia terima dari DPP PAN tertanggal 14 Januari 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat