kievskiy.org

Anggota DPRD Kota Sukabumi Kena PAW Gara-gara Kurang Setoran ke Partai

Ilustrasi uang setoran partai.
Ilustrasi uang setoran partai. /Pixabay/S K Pixabay/S K

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPRD Kota Sukabumi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Muhammad Faisal Anwar Bagindo, meradang usai dirinya kena Pergantian Antar Waktu (PAW). Pria yang sudah tiga periode menjadi anggota legislatif dari PAN itu mengaku kena PAW berdasarkan surat yang ia terima dari DPP PAN tertanggal 14 Januari 2023.

Faisal menyebut, dalam surat yang ia terima, salah satu substansi yang menyebabkan dirinya kena PAW adalah gara-gara kurang aktif di partai. Poin lainnya adalah gara-gara dirinya sebagai anggota DPRD tidak lancar memberi iuran alias setoran bulanan.

Faisal membeberkan, substansi mengenai iuran wajib setiap anggota legislatif dari PAN semula hanya dibebankan Rp2 juta per bulan. Namun seiring waktu, iuran itu pun semakin naik jadi Rp3,5 juta per bulan, dan erus bertambah hingga terakhir ia dibebankan sebesar Rp8,5 juta per bulan.

Faisal pun mengaku sempat mengajukan agar iuran tersebut diberi penundaan atau bahkan diringankan. Namun ia mengaku tak mendapat surat balasan. Menurutnya, jumlah Rp8,5 juta per bulan relatif besar untuk skala Kota Sukabumi sehingga ia sempat menunggak lebih dari Rp60 juta.

Baca Juga: Zulkifli Hasan: PAN Tolak Sistem Proporsional Tertutup dalam Pemilu 2024

"Ada surat PAW yang saya terima melalui istri saya, kemarin hari Sabtu tanggal 14 Januari jam 1 siang. Kemudian isi suratnya itu tertanggal 22 Desember 2022. Setelah itu, ada surat ke Sekretariat DPRD Kota Sukabumi untuk segera ditindaklanjuti. Saya, sebagai anggota DPRD, tentu secara normatif melakukan upaya pembelaan. Saya sudah berkirim surat ke DPP, dalam hal ini mahkamah partai untuk meninjau ulang atau mencabut. Sebab ada beberapa poin yang menurut saya tidak menunjukkan asas keadilan," kata Faisal saat diwawancarai, Rabu 18 Januari 2023.

Ditanya soal tunggakan, Faisal mengaku di tahun lalu, ia sempat menunggak iuran atau setoran selama enam bulan dengan nominal sekira Rp90 juta. Sementara yang sudah dia bayar sebesar Rp30 juta sehingga masih tersisa Rp60 juta.

Di tahun 2023 ini pun, Faisal mengaku sudah mengajukan agar pembayaran setoran itu ditunda setidaknya hingga Maret. Namun, ia keburu mendapat surat PAW. Mendapat perlakuan tersebut, ia mengaku masih menunggu respons lanjutan dari DPP PAN melalui mahkamah partai.

"Tadinya di PAN itu, sewaktu saya jadi Ketua DPD, di-flat Rp2 juta per bulan. Kemudian disusul wacana kenaikan menjadi Rp3,5 juta. Sampai kemudian naik signifikan menjadi Rp8,5 juta per tanggal 3 Oktober 2021. Kita diambil dari gaji keseluruhan sekitar 20 persen. Ditanya relevan atau tidak, tentu itu subjektif. Kalau di mata mereka yang ingin saya di-PAW, mungkin relevan. Kalau saya menyebutkan terlalu mahal, maka saya mengajukan surat keberatan agar dilakukan penundaan atau diringankan. Saya mengajukan surat dua kali ke DPP dan tidak direspons," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat