kievskiy.org

Update Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur, Sidang Praperadilan Ditunda, Termohon Tak Hadir

Ilustrasi Sidang Praperadilan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur.
Ilustrasi Sidang Praperadilan kasus tabrak lari mahasiswi Cianjur. /Pixabay/qimono Pixabay/qimono

PIKIRAN RAKYAT - Sidang Pertama Praperadilan atas kasus tabrak lari Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana (Unsur) Selvi Amalia Nuraini (19) harus ditunda karena termohon tidak menghadiri persidangan.

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Cianjur, pada Senin 13 Februari 2023 pukul 13.00 WIB dan dipimpin langsung oleh hakim ketua atau hakim tunggal Pengadilan Negeri Cianjur, Hera Polosia Destiny.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Cianjur, Erli Yansah, mengatakan karena termohon tidak hadir dalam sidang, maka sidang pertama ini ditunda hingga tanggal 20 Februari 2023 mendatang.

"Sebagaimana kita ketahui, ketidakhadirannya sampai saat ini belum ada kabar, sehingga Hakim menunda [ersidangan untuk melakukan pemanggilan ulang, jadi ditetapkan 20 Februari 2023, dengan catatan dipanggil kembali," ujar Erli, di Kantor Pengadilan Negeri Cianjur, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Tabrak Lari Selvi, Kejari Cianjur Terima Berkas Perkara

Erli menuturkan, untuk agenda yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 Februari mendatang, agendanya sama dengan sidang pertama dengan proses yang didahului pembacaan Permohonan Praperadilan.

"Dilihat nanti apakah termohon hadir atau tidak, kalau misalkan hadir hakim yang menyidangkan akan mengambil langkah, kalau tidak hadir, itu menjadi kewenangan Hakim yang menyidangkan apakah lanjut tanpa dihadiri termohon, atau ini menjadi kewenangan dari Hakim yang menyidangkan," katanya.

Ia mengatakan, jika pihak termohon dalam hal ini Polres Cianjur masih tidak hadir, maka akan dipanggil oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Cianjur.

"Tadi kan sudah disampaikan oleh Hakim yang menyidangkan apakah termohon ini akan menggunakan haknya untuk menjawab permohonan yang diajukan oleh pemohon Praperadilan, untuk lebih jelasnya nanti kita tunggu aja persidangan berikutnya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat