kievskiy.org

Dilengserkan Dua Pekan Lalu dari Kepala SMKN 2 Karawang, LS Jadi Tersangka Penyalahgunaan Dana BOS

Kajari Karawang Rohayatie bersama jajarannya saat mengekspose penetapan tersangka kasus korupsi dana BOS di SMKN 2 Karawang.
Kajari Karawang Rohayatie bersama jajarannya saat mengekspose penetapan tersangka kasus korupsi dana BOS di SMKN 2 Karawang. /Pikiran-Rakyat.com/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Bertepatan dengan hari ulang tahun Kejaksaan Republik Indonesia ke 60, Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan tersangka korupsi penyalahgunaan dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Karawang.

Kepala Kejari Karawang, Rohayatie mengungkapkan, tersangkanya adalah Kepala SMKN 2, berinisial, LS. Dari hasil pemeriksaan penyidik kejaksaan, LS terindikasi kuat telah menyalahgunakan dana peningkatan manajemen dan mutu sekolah (PMMS) dengan total anggaran Rp 8 miliar lebih tahun 2015 dan 2016.

"Oleh tersangka, sebagian dana tersebut tidak digunakan sesuai aturan. Nilai kerugian yang muncul masih menunggu hasil pemeriksaan pihak BPKP," kata Rohayatie, seuasai memimpin upacara Hari Adhyaksa ke-60 tingkat Kabupaten Karawang, Rabu 22 Juli 2020.

Baca Juga: Tersangka Penyiksaan ABK Indonesia hingga Tewas Didakawa atas Perdagangan Manusia

Menurut dia penyelidikan kasus tersebut telah dimulai sejak Januari 2020 silam. Pengungkapan kasus itu berdasarkan kepada laporan masyarakat.

"Dari hasil proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik diperoleh alat bukti, antara lain keterangan saksi dari pihak SMKN 2, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana," kata Kajari.

Tersangka LS, lanjut dia, ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Primer pasal 2 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah melalui Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.

Baca Juga: Ada 1.204 Kasus WNI Positif Covid-19 di Luar Negeri, Paling Banyak di Arab Saudi

Tersangka juga dijerat dundang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 3 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999.

"Dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lainnya," ujar Rohayatie.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat