kievskiy.org

Komnas HAM Minta Pemkab Kuningan Setop Penyegelan Pasarean Curug Goong Akur Sunda Wiwitan

Budayawan melakukan aksi dukung Sunda Wiwitan Cigugur di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 Juli 2020.
Budayawan melakukan aksi dukung Sunda Wiwitan Cigugur di depan Gedung Sate Bandung, Jawa Barat, Senin, 27 Juli 2020. /Antara/Novrian Arbi

PIKIRAN RAKYAT - Komnas HAM RI menyerukan Bupati dan jajaran Pemkab Kuningan menghentikan segala bentuk proses penyegelan atau pembongkaran Pesarean Curug Goong Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan.  

Seruan tersebut dilontarkan dalam keterangan tertulis Komnas HAM, Senin, 27 Juli 2020.

Komnas HAM telah menerima pengaduan dari perwakilan Akur Sunda Wiwitan, Cigugur di Kuningan terkait larangan dan penyegelan pesarean atau bakal makam tokoh masyarakatnya. ‎

Baca Juga: Pemilik Kampung Sampireun Arief S Wirawangsadita Meninggal Dunia

Satpol PP Kabupaten Kuningan, Jawa Barat menyegel bangunan pasarean di Situs Curug Goong, Senin, 20 Juli 2020, melalui surat nomor 300/851/GAKDA. 

Berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Izin Mendirikan Bangunan, pembangunan pesarean atau bakal makam tersebut ditengarai tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Masyarakat AKUR Cigugur sebelumnya telah mengajukan Penetapan Masyarakat Adat (PMA) kepada Bupati Kuningan, namun permohonan tersebut ditolak. 

 Baca Juga: Penyerang Persib Wander Luiz Jelaskan Peran Penting Keluarga Sesudah Sembuh dari Covid-19

"Setelah mempelajari laporan masyarakat ini, Komnas HAM RI menilai bahwa larangan pembangunan dan penyegelan pesarean tersebut bertentangan dengan prinsip dan nilai hak asasi manusia yang terkandung dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat 1 yang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali," kata Beka Ulung Hapsara , Komisioner Komnas HAM. 

Perlu diketahui, setiap warga negara memiliki hak untuk menganut kepercayaan yang merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termasuk dalam hak-hak sipil dan politik. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat