PIKIRAN RAKYAT - Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan sudah dimulai, hanya saja kebijakan tersebut tidak hanya mengatur individu, kegiatan masyarakat, sektor transportasi, usaha maupun ruang publik juga diatur penerapan sanksinya.
Kebijakan pemberian sanksi dan denda ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 60 tahun 2020. Pergub tersebut adalah tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesegatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19).
Pada Bab I pasal 3 tertulis bahwa pengenaan sanksi adiministratif bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan penularan Covid-19. Selain itu, aturan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus pemilik pengelola usaha dalam menerapkan protokol kesehatan sekaligus memberi efek jera bagi para pelanggar.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta TNI dan Polri Buat Terobosan di Tengah Pandemi
Pada bab II berkaitan jenis pelanggaran untuk perorangan, dalam pasal 4 di antaranya tidak mencuci tangan, tidak mengenakan masker di ruang publik, tidak menjaga jarak. Kemudian, pengemudi kendaraan pribadi atau penumpang tidak mengenakan masker atau tidak mengurangi kapasitas mobil. Ini pun berlaku untuk pengendara motor.
Sedangkan jenis pelanggaran bagi pemilik, pengelola kegiatan atau usaha adalah tidak menyediakan sarana cuci tangan, membolehkan pengunjung datang meski tanpa masker, tidak mewajibkan karyawan mengenakan masker, tidak menerapkan aturan jaga jarak hingga tidak menyediakan alat pengukur suhu tubuh.
Selain itu, pelanggaran berlaku bagi mereka yang melaksanakan kegiatan hingga menyebabkan kerumunan melebihi kapasitas level kewaspadaan. Kemudian, melakukan kegiatan keagamaan di rumah atau tempat ibadah tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputuskan Bersalah, Pengadilan: Berhasil Buktikan Tanpa Keraguan
Jenis sanksi administratif bagi para pelanggar di antaranya meliputi teguran lisan, teguran tertulis, jaminan kartu identitas, kerja sosial, denda administratif, penghentian sementara kegiatan hingga pengentian secara tetap atau pembekuan izin usaha.