kievskiy.org

Mantan PM Malaysia Najib Razak Diputuskan Bersalah, Pengadilan: Berhasil Buktikan Tanpa Keraguan

Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.*
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.* /Mohd RASFAN / AFP AFP

PIKIRAN RAKYAT - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah pada Selasa 28 Juli 2020.

Najib divonis atas tujuh dakwaan dalam persidangan korupsi pertamanya yang melibatkan jutaan ringgit terkait dengan dana pembangunan negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Tuduhan itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.

Baca Juga: Tak Hanya Menyerang Otak, Studi Ungkap Covid-19 Bisa Timbulkan Kerusakan Seperti Penyakit Jantung

Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan hal tersebut saat membaca keputusan tanpa keraguan.

"Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Channel News Asia.

"Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan itu," tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Pakistan Wajibkan Pengunjung Pasar Ternak Gunakan Masker, Tuai Kritikan dari Pedagang

Ia juga mencatat bahwa pertahanannya belum berhasil membantah anggapan mengenai keseimbangan probabilitas atau meningkatkan keraguan yang wajar pada penyalahgunaan tuduhan kekuasaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat