PIKIRAN RAKYAT - Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak dinyatakan bersalah pada Selasa 28 Juli 2020.
Najib divonis atas tujuh dakwaan dalam persidangan korupsi pertamanya yang melibatkan jutaan ringgit terkait dengan dana pembangunan negara 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).
Tuduhan itu termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pencucian uang, dan pelanggaran kepercayaan.
Baca Juga: Tak Hanya Menyerang Otak, Studi Ungkap Covid-19 Bisa Timbulkan Kerusakan Seperti Penyakit Jantung
Hakim Pengadilan Tinggi, Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali mengatakan hal tersebut saat membaca keputusan tanpa keraguan.
"Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam Channel News Asia.
"Karena itu saya menganggap terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh tuduhan itu," tambahnya.
Baca Juga: Pemerintah Pakistan Wajibkan Pengunjung Pasar Ternak Gunakan Masker, Tuai Kritikan dari Pedagang
Ia juga mencatat bahwa pertahanannya belum berhasil membantah anggapan mengenai keseimbangan probabilitas atau meningkatkan keraguan yang wajar pada penyalahgunaan tuduhan kekuasaan.