kievskiy.org

Buat Konten TikTok Harus Kantongi Izin Resmi, Kominfo Malaysia : Tahun 1981 Belum Ada Teknologi Itu

TikTok.
TikTok. /AFP/Oliver Douliery.

PIKIRAN RAKYAT - Saat ini beredar sebuah isu kurang menyenangkan di kalangan para pembuat konten dan juga netizen yang ada di Malaysia.

Melalui sebuah rapat yang diadakan pemerintah pada Kamis, 23 Juli 2020 kemarin. Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) di negara tersebut membuat kebijakan baru terkait produksi konten yang ada di sana.

Pemerintah Malaysia dikabarkan akan segera membuat peraturan bahwa seluruh pembuat konten video (content creator) yang ada di media baik televisi, ataupun platform media sosial lainnya harus mendapatkan surat izin resmi dari pemerintah.

Baca Juga: Hubungan Turki-Yunani Menegang dengan Aktifnya Kembali Hagia Sophia Sebagai Masjid

Hal ini pun membuat bingung masyarakat Malaysia karena adanya bias terkait media sosial yang dimaksud oleh pemerintah.

Mereka menganggap bahwa konten di Youtube, TikTok, ataupun media sosial lainnya mulai saat ini harus didukung oleh surat resmi tersebut.

Menanggapi isu yang beredar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari World of Buzz, Menteri Komunikasi dan Multimedia Malaysia, Saifuddin Abdullah mengklarifikasi itu tersebut.

Baca Juga: Simak Video Menegangkan Pesawat Iran Menukik Tajam dari Langit akibat Diganggu Jet Tempur AS

Dirinya menjelaskan bahwa banyak pemberitaan yang tidak akurat terkait aturan yang sedang digagas oleh pemerintah Malaysia tersebut.

"Ada banyak laporan yang memberikan gambaran tidak akurat dan membawa arti yang berbeda dengan apa yang ingin saya katakan," tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat