kievskiy.org

Sertifikat Dicabut, Pemilik Lahan Jalan Lingkar Utara Tuntut Pemkot Tasik Kembalikan Hak Atas Tanah

Yudi Misbahulmunir, salah seorang pemilik tanah di Jalan Lingkar utara, Kota Tasikmalaya.
Yudi Misbahulmunir, salah seorang pemilik tanah di Jalan Lingkar utara, Kota Tasikmalaya. /Kabar Priangan/Asep M Saefulah

PIKIRAN RAKYAT - Warga pemilik lahan terdampak Jalan Lingkar Utara yang berada di tiga kelurahan yakni Kelurahan Sukanagara, Kelurahan Sukaasih, dan Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menuntut pengembalian sertifikat hak atas tanah yang telah dicabut oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Saat ini hak atas tanah tersebut sudah tercatat sebagai aset pemkot setelah oleh pihak BPN tanah yang sebelumnya milik pribadi dicabut dan dijadikan aset pemkot.

"Walaupun memang belum sampai dibaliknamakan," ujar Yudi Misbahulmunir salah seorang pemilik lahan, Selasa 4 Agustus 2020.

Baca Juga: Start Tour de France di Kopenhagen Resmi Diundur ke 2022

Dikatakan Yudi, keputusan permintaan pengembalian hak atas tanah diambil setelah mengetahui keputusan pemerintah Kota Tasikmalaya yang menyatakan bahwa tidak akan memaksakan membeli lahan atau tanah yang tidak akan dijual oleh pemiliknya terkait pembebasan lahan pembangunan jalan lingkar utara.

"Ya saya membaca di koran Kabar Priangan bahwa pemkot melalui pak sekda mengatakan bahwa tidak akan memaksakan membeli tanah yang tidak dijual oleh warga terkait pembebasan lahan Jalan lingkar utara," katanya.

Terkait itu lanjut Yudi, pihaknya tidak keberatan atas sikap pemkot tersebut hanya saja pihaknya meminta hak atas tanah mereka yang sudah dicabut oleh BPN di kembalikan.

Baca Juga: Laporan Terbaru PBB Ungkap Kemungkinan Korea Utara Buat Senjata Miniatur Nuklir

"Pada tahun 2017 lalu kan hak atas tanah kami sudah di cabut," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat