kievskiy.org

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Segel Bangunan Ilegal yang Jadi Tempat Ibadah Jemaat GKPS

Penyegelan bangunan tak berizin yang disalahgunakan untuk tempat tempat ibadah di Purwakarta.
Penyegelan bangunan tak berizin yang disalahgunakan untuk tempat tempat ibadah di Purwakarta. /ANTARA/HO-Pemkab Purwakarta.

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta menyegel sebuah bangunan ilegal yang menjadi tempat beribadah jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta. Penyegelan karena bangunan tersebut tak memiliki izin.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan bangunan tak berizin yang digunakan sebagai tempat ibadah itu telah melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah.

Penutupan bangunan itu merupakan hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.

"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," ujarnya, Minggu, 2 April 2023, dikutip dari Antara.

Baca Juga: 42 Hari Terbaring di ICU, David Ozora Disebut Butuh Diobservasi Selama 1 Tahun

Ia mengatakan bangunan tersebut menjadi tempat ibadah oleh sejumlah anggota jemaat GKPS Purwakarta dan sudah berlangsung selama sekitar dua tahun.

Bupati Anne mengatakan penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).

Dia berharap penyegelan bangunan ilegal tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Ia mengatakan yang ditutup bukanlah tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.

Baca Juga: Bantah Bahas Reshuffle di Pertemuan PAN, Jokowi Beberkan Kapan Umumkan Susunan Kabinet Baru

Bupati Anne mengatakan Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu dilakukan untuk menghindari terjadinya keresahan sosial yang sudah mulai bermunculan di Purwakarta. Pemkab bersama Kementerian Agama setempat akan membantu berkoordinasi dengan gereja lain agar para jemaat GKPS tetap dapat beribadah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat