kievskiy.org

Larang Penjualan Petasan Selama Ramadhan 2023, Polres Tasikmalaya: Kami akan Tindak Tegas

Ilustrasi petasan.
Ilustrasi petasan. /Pixabay/PublicDomainPictures

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Samapta Polres Tasikmalaya melaksanakan pengawasan terhadap para penjual petasan dan kembang api yang melapak di sekitar wilayah Alun-Alun Singaparna. Langkah kepolisian tersebut guna memastikan warga atau pedagang tidak menjual petasan yang tergolong jenis berbahaya.

Jika ada pedagang atau warga yang kedapatan menjual dan memain-main petasan, maka pihak kepolisian bakal memberikan tindakan tegas.

"Kami jelas akan menindak tegas penjual yang memperjualbelikan petasan. Begitu pula masyarakat yang menyalakan petasan, selain mengganggu kenyamanan beribadah di bulan ramadan, keberadaannya juga berbahaya," ujar Kasat Samapta Polres Tasikmalaya, Iptu Solihin pada Minggu, 2 April 2023.

Dalam pengawasan ke sejumlah pedagang kembang api, petugas dari Samapta turut menyampaikan imbuan kepada penjual dan masyarakat.

Baca Juga: Heboh Pakaian Bekas Impor Sitaan Bakal Dijadikan Baju Lebaran, Polisi akan Lakukan Penyelidikan

Selama Ramadhan 2023 hingga lebaran, penjual dan masyarakat dilarang menyalakan, menyimpan dan menjual petasan jenis apa pun. Jangan sampai karena petasan ini, nantinya akan memakan korban, seperti yang terjadi di daerah lain.

Oleh karenanya, kata dia, polisi tidak akan segan memberikan tindakan tegas, sehingga jangan main-main dengan petasan. Meski begitu, hingga kini pihaknya belum menemukan penjualan atau pembuat petasan skala besar.

“Petasan dilarang dan tidak boleh dijual maupun digunakan. Kami akan tindak tegas,” kata Solihin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat