kievskiy.org

Polisi Larang Masyarakat Main Petasan dan Arak-arakan Saat Ramadhan 2023

Ilustrasi petasan.
Ilustrasi petasan. /Pixabay/Riteshman

PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya memberi imbauan kepada masyarakat jelang Ramadhan 2023. Polda Metro Jaya meminta masyarakat tak melakukan kegiatan yang bisa menggangu ketenangan dalam beribadah.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, meminta masyarakat menghindari hal-hal negatif selama Ramadhan. Di antaranya adalah larangan bermain petasan dan konvoi.

"Jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif," kata Wisnu dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 18 Maret 2023.

"Contoh, dengan adanya petasan-petasan, kemudian juga dengan masalah konvoi, arak-arakan, ini tidak diharapkan dengan situasi sudah kondusif ini," ucapnya.

Baca Juga: Bamsoet Dukung Ditjen Pajak Pisah dari Kemenkeu, Tanggung Jawab Langsung ke Presiden

Wisnu menyatakan, terkait kegiatan yang melibatkan keramaian seperti pawai atau arak-arakan sudah diatur oleh hukum yang berlaku. Masyarakat diminta untuk patuh terhadap aturan tersebut.

Salah satu aturannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan, termasuk Kegiatan Politik.

Serta adanya Petunjuk Lapangan (Juklap) Kapolri NO. POL. : JUKLAP / 02 / XII / 1995 TANGGAL 29 DESEMBER 1995 tentang Perizinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.

“Pada aturan yang mengatur di sini disampaikan adanya ketentuan untuk H-7 sebelum pelaksanaan, ini baru bisa dilakukan analisa dan evaluasi untuk bisa atau diperbolehkannya atau tidak diperbolehkannya, melihat daripada situasi dan kondisi situasi yang ada,” ujar Wisnu.

Baca Juga: Kendaraan Listrik Diimbau Tak Keluar saat Nyepi, Meski Tidak Bising

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat