kievskiy.org

Jelang Lebaran 2023, MUI Jabar Imbau Penukaran Uang Baru Tidak Boleh Bersifat Jual Beli

Ilustrasi uang rupiah baru.
Ilustrasi uang rupiah baru. /Antara/Prasetia Fauzani

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat menegaskan penukaran uang baru yang biasa dilakukan menjelang Lebaran 2023 hanya boleh dilakukan sebatas menukar dan tidak boleh bersifat jual beli.

Sekretaris MUI Jawa Barat KH Rafani Achyar memberikan penjelasannya. Menurut KH Rafani mengatakan uang tunai memiliki fungsi sebagai alat tukar dan bukan komoditas yang harus diperjualbelikan, sehingga nilainya pun harus setara.

"Sebetulnya tidak boleh tukar uang di jalanan, misalnya tukar Rp1.000 harus dibeli Rp1.200," kata K.H Rafani saat diwawancarai pada Senin, 3 April 2023.

Akan tetapi, menurut KH Rafani apabila penukaran uang baru itu dilakukan dengan sifat jual beli, maka hal itu menyimpang dari fungsi utama uang.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Penutur Muda, 71 Bahasa Daerah Direvitalisasi pada 2023

Untuk itu, dia pun meminta kepada masyarakat agar menukar uang tunai baru hanya di tempat yang resmi seperti Bank Indonesia (BI) atau perbankan lainnya.

"Jadi kalau ditukar di BI, ya ditukar saja, tidak ada memberikan kelebihan," katanya.

K.H Rafani mengimbau masyarakat untuk tidak menukar uang baru selain di BI. Terutama bagi Umat Muslim uang digunakan sebagai alat tukar yang bukan komoditas.

"Sehingga kami imbau untuk menukar uang baru di BI. Ini karena dengan begini tidak ada nilai yang berkurang," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat