PIKIRAN RAKYAT - Satu buah sendok makan digunakan IA (35), warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka sebagai alat untuk melakukan pencurian selama bertahun tahun. Aksinya itu kini akhirnya diungkap oleh Kepolisian Resort Majalengka.
Tersangka IA ditangkap setelah dilakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan warga yang mencurigai perilaku tersangka.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Novianto mengungkapkan, tersangka ditangkap setelah menjual barang hasil curiannya pada beberapa pekan lalu. Hasil penyidikan mengungkapkan, IA telah melakukan pencurian dengan pemberatan sejak 2021. Barang yang dicurinya antara lain adalah sepeda gunung, sepeda motor, handphone, uang tunai dan lain-lain.
Lalu, barang-barang dari hasil curian tersebut dijual kepada penadah TR (53) dan AD (22), warga Kecamatan Jatiwangi.
Baca Juga: Demi Modal Mudik Lebaran, Tiga Pemuda Curi Pakaian hingga Kosmetik di Mal di Jakarta Barat
Modus pencurian yang dilakukan tersangka dengan memasuki rumah korban ketika malam hari atau siang hari saat pemilik rumah tidur atau ditinggal pergi. Tersangka masuk ke dalam rumah melalui jendela atau pintu yang terkinci, dia berusaha membuka kunci dengan menggunakan sendok makan yang telah dimodifikasi. Sendok makan tersebut menjadi multifungsi untuk melancarkan aksi pencurian barang apapun.
Kini yang dia dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk pelaku TR serta AD dijerat dengan pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Korek api
Sementara itu, dua pencuri dengan pemberatan M (23), warga Kecamatan Palasah, dan G (23), warga Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka, babak belur dihajar masa setelah keduanya mengamuk dan menyabetkan golok kepada korban yang handphone-nya mereka curi.
Baca Juga: Gegara Jual Vario di Media Sosial, Dua Pencuri Motor Kena Jebakan Batman Polsek Pasar Minggu