kievskiy.org

Anggota DPRD Sukabumi yang Baru Sudah Dilantik, Gantikan Kader PAN yang Di-PAW Gegara Kurang Setoran

Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Gedung DPRD Kota Sukabumi. /Pemkot Sukabumi

PIKIRAN RAKYAT - Anggota DPRD Kota Sukabumi Pengganti Antar Waktu (PAW) periode 2019-2024 resmi menduduki kursi wakil rakyat. Anggota DPRD PAW yang dilantik yakni, Susilawati dari Partai Amanat Nasioanal (PAN) menggantikan Muhamad Faisal Anwar alias Faisal Bagindo yang diberhentikan oleh partai tersebut gegara masalah iuran atau setoran.

Susilawati dilantik menjadi anggota DPRD oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, mengucap sumpah anggota DPRD Kota Sukabumi pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan tahun 2019-2024, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, pada Rabu, 3 Mei 2023.

Kamal mengungkapkan, setelah adanya usulan DPD PAN Kota Sukabumi mengenai pemberhentian Muhamad Faisal Anwar, kedudukan keanggotanya akan diganti atau diisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanismenya telah diatur dalam Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2022, tentang Tata Tertib DPRD, khususnya pada Bab X tentang Pemberhentian Antar Waktu, Penggantian Antar Waktu, dan Pemberhentian Sementara.

Baca Juga: Kerap Dijuluki ‘NT’ sebab Tak Kapok Nyapres, Prabowo Subianto Punya Pesan untuk Para Pencibir

Karenanya, guna melaksanakan amanat ketentuan tersebut, baik Pimpinann DPRD, Pimpinan Partai Politik, KPU, dan Wali Kota Sukabumi, melaksanakan semua proses yang diamanatkan, sampai pada akhirnya terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/KEP.222-PEMOTDA/2023 tentang Peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD Kota Sukabumi Muhamad Faisal Anwar, dan keputusan Gubernur Jawa Barat nomor: 171/KEP.223-PEMOTDA/2023, tentang peresmian pengganti antar waktu angggota DPRD Kota Sukabumi sisa masa jabatan tahun 2019-2024, yakni, Susilawati dari PAN.

“Kami mengharapkan saudari Susilawati dapat bekerja sama secara optimal dengan penuh rasa tanggungjawab, serta dapat mencurahkan segala daya dan kemampuan yang ada dalam menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban DPRD Kota Sukabumi sesuai dnegan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Kamal kepada awak media usai sidang paripurna.

Kamal juga mengucapkan terima kasih kepada Muhamd Faisal Anwar atas dedikasi dan loyalitas yang sangat besar, baik terhadap lembaga DPRD maupun pemerintah daerah dalam konteks membuat kebijakan daerah.

Baca Juga: KPU Ungkap Penyebab Belum Ada yang Daftar Jadi Bacaleg DPRD Jawa Barat untuk Pemilu 2024

"Kami, menyampaikan terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya untuk bang Faisal Anwar atas dedikasinya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi,” kata Kamal.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat