PIKIRAN RAKYAT - Seorang anggota DPRD Kabupaten Ciamis Suy melaporkan putrinya, GM (26) ke Polda Jawa Barat, karena dituding menghina bapaknya di media sosial. Kuat dugaan pelaporan itu dampak dari permasalahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kedua orang tuanya, yang saat ini masih ditangani aparat kepolisian.
Suy melaporkan putrinya pada tanggal 13 April 2020. Berdasar laporan yang dibuat ayahnya, GM karena dituding menghina lewat akun facebook, pada hari Selasa 4 Agustus 2020 diminta keterangan dan dokumen oleh penyidik Polda Jabar. Hal itu berkenaan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu GM juga dikenakan wajib lapor.
Sebelum persoalan tersebut muncul, pasangan suami istri, Suy dengan AS (saat ini mantan istri) saling mengadu ke polisi perihal KDRT. Kejadian tersebut berlangsung pada akhir tahun 2019. Upaya menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan pernah ditempuh, akan tetapi gagal.
Baca Juga: Paul Scholes Minta Manchester United Tak Menyerah Dapatkan Jadon Sancho
“Kami pelajari, kasus ini merupakan buntut permasalan orang tuanya. Terus terang saya kaget dan sangat menyayangkan ada pelaporan oleh seorang ayah terhadap putrinya sendiri ke polisi,” tutur kuasa hukum GM, Bambang Lesmana, di Ciamis, Selasa 11 Agustus 2020.
Dia mengatakan masa depan GM masih sangat panjang, sehingga dampaknya sangat berat. Apalagi apabila berlanjut hingga sampai dihukum.
“Apa tidak memikirkan masa depan anaknya. Jika berlanjut bisa dihukum, jika terbukti ya,” katanya.
Baca Juga: 1.062 Kendaraan Kena Tilang Dihari Pertama Pemberlakuan Aturan Ganjil Genap
Ada baiknya, tambah Bambang, sebelum mengambil langkah hukum, Suy mencari tahu lebih mendalam alasan mengapa anaknya sampai menumpahkan kekecewaannya, yang dinilai menghina di media sosial. Akan lebih baik apabila persoalan orang tua tidak sampai anaknya menjadi korban, bahkan sampai ke ranah hukum.