PIKIRAN RAKYAT - Polda Metro Jaya mulai memberikan sanksi tilang bagi kendaraan yang melanggar aturan ganjil genap mulai Senin, 10 Agustus 2020.
Aturan ini kembali berlaku setelah sebelumnya ditiadakan sejak Maret 2020.
Baru sehari diberlakukan, sebanyak 1.062 kendaraan langsung kena tilang.
Baca Juga : 5 Hal yang Perlu Diperhatikan dari Aturan Ganjil Genap, Mulai Waktu Hingga Besaran Denda Tilang
Hal ini seperti yang dijelaskan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Ia menyatakan, dari 1.062 kendaraan yang ditindak, 619 di antaranya berasal dari tilang manual.
Sementara 443 lainnya didapat dari tilang elektronik atau ETLE.
Baca Juga : Cek Lagi, Ini Bagian Mobil yang Paling Rentan Rusak Saat Jarang Digunakan
Liputo menjelaskan, selama masa sosialisasi ganjil-genap pada 3 hingga 7 Agustus di 25 ruas jalan di Jakarta.