kievskiy.org

Kasus Karyawati di Bekasi Harus Staycation Bareng Bos adalah Puncak Gunung Es, Terungkap Kasus Serupa

Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja.
Ilustrasi pelecehan seksual di tempat kerja. /Pixabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Dugaan pelecehan seksual di dunia kerja tidak hanya dialami AD (25), karyawati di Bekasi yang diduga dilecehkan bosnya lewat modus staycation demi perpanjangan kontrak kerjaKini muncul berbagai keluhan serupa yang disampaikan sejumlah karyawati yang menjadi penyintas.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Rabu 10 Mei 2023. Rapat ini menghadirkan perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan. Turut hadir Dinas Ketenagakerjaan Jawa Barat.

Dalam rapat itu, terdapat banyak informasi yang melaporkan praktik pelecehan seksual di dunia kerja. Perempuan, yang kerap menjadi korban, mendapat pelecehan baik secara fisik, verbal, maupun nonverbal. Namun, korban tidak mampu melawan karena terdapat relasi kuasa: korban sebagai bawahan dan pelaku merupakan atasan.

Bahkan, tidak sedikit pelecehan dibarengi dengan tekanan dan ancaman. Pelaku mengancam memecat atau memutus kontrak kerja jika korban jika tidak menuruti keinginan untuk staycation. Alih-alih melawan, korban akhirnya memilih kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Warga Papua Beri Hadiah Pilot Susi Air, Susi Pudjiastuti: Kekecewaan dan Kesedihan Berganti Jadi Isak Haru

Anggota Komisi IV, Nyumarno, menegaskan fenomena ini sudah seharusnya dituntaskan. Komitmen kuat dan ketegasan pemerintah harus dilakukan untuk menindak praktik nakal ini.

"Kami meminta ketegasan pemerintah daerah, khususnya tindakan preventif. Kalau untuk kasus AD, kan, memang sudah di polisi. Nah, langkah-langkah lainnya harus dilakukan. Sosialisasi ke kawasan-kawasan industri, pastikan pelecehan itu tidak terjadi lagi," ucap Nyumarno usai rapat.

Di Kabupaten Bekasi, pelecehan terhadap perempuan di dunia kerja ini melanggar dua regulasi yakni Perda 5 tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, kemudian Perda 4 tahun 2016 tentang Ketenagakerjaan. "Regulasinya ada, tinggal bagaimana ditegakkan," ucap dia.

Selain kasus AD yang telah ditangani polisi, Nyumarno pun mengungkap modus staycation yang dialami korban lainnya, Ng. Pelecehan itu dialaminya saat bekerja di PT M di kawasan MM2100. Diyakini kisah Ng ini yang sebenarnya diungkap akun twitter @Miduk17 yang kemudian viral.

Baca Juga: Daftar Roster MLBB di SEA Games 2023, dari Indonesia hingga Tuan Rumah Kamboja

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat