kievskiy.org

Roundup: Proses Hukum Manajer yang Ajak Staycation Karyawati di Bekasi Berlanjut

Ilustrasi pelecehan.
Ilustrasi pelecehan. /Pxabay/mohamed_hassan

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan, terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang karyawati di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dipecat dari tempat kerjanya.

"Tadi sudah diceritakan bahwa PT Kao sudah meminta PT Ikeda memberhentikan sementara manajer yang bermasalah sambil hukum berjalan," tuturnya saat menginspeksi PT Kao Indonesia, Kamis 11 Mei 2023.

Dia mengungkapkan, sudah berkomunikasi dengan Kapolres Kabupaten Bekasi terkait dengan laporan terkait syarat staycation untuk karyawati yang akan perpanjangan kontrak.

"Pak Kapolres berjanji akan menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak, saksi, korban, dan lain-lain termasuk yang dilaporkan tentunya," ujarnya.

Baca Juga: Warga Papua Beri Hadiah Pilot Susi Air, Susi Pudjiastuti: Kekecewaan dan Kesedihan Berganti Jadi Isak Haru

Sebelum melakukan sidak, Wamenaker menemui korban AD (24) terlebih dahulu di Posko Pengaduan Tindak Kekerasan dan Pelecehan terhadap Pekerja Perempuan di Kantor Hukum Nyumarno, Cikarang Pusat.

Usai mendengar kesaksian dari korban, Wamenaker mengimbau agar kasus yang menimpa AD menjadi pelajaran bagi semua perusahaan agar kejadian serupa tak terjadi lagi

Sikap tegas perusahaan

Perwakilan PT Kao Indonesia, Nurbaeti, mengungkapkan, pihaknya mengikuti arahan Wamenaker untuk bersikap tegas kepada pelaku pelecehan.

Selain itu, pihaknya juga akan memberi perhatian kepada korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat