kievskiy.org

Lagi, Anggota DPRD Kota Sukabumi Ditangkap Polisi karena Kasus Penggelapan Mobil Mewah

Satreskrim Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan seorang anggota DPRD Kota Sukabumi gara-gara perkara dugaan penggelapan mobil mewah. Kali ini, yang ditangkap adalah anggota legislatif berinisial IRT (42) warga Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu, 17 Mei 2023.
Satreskrim Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan seorang anggota DPRD Kota Sukabumi gara-gara perkara dugaan penggelapan mobil mewah. Kali ini, yang ditangkap adalah anggota legislatif berinisial IRT (42) warga Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi pada Rabu, 17 Mei 2023. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota kembali mengamankan seorang anggota DPRD Kota Sukabumi gara-gara perkara dugaan penggelapan mobil mewah. Kali ini, yang ditangkap adalah anggota legislatif berinisial IRT (42) warga Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. IRT diamankan polisi di kawasan Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole pada Rabu, 17 Mei 2023.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi Yanto Sudiarto mengatakan, IRT diamankan lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil mewah jenis Honda Civic Turbo. Total kerugian akibat penipuan dan penggelapan tersebut, kata Yanto, senilai Rp 367 juta. Terduga pelaku ini adalah anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Golkar.

"Rabu kemarin sekitar pukul 18.15 WIB, kami telah mengamankan IRT karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo. Terduga pelaku ini kami amankan setelah menerima laporan polisi dari saudari DF selaku karyawan salah satu perusahaan finance di Kota Sukabumi pada bulan Februari 2023. Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai Rp 367 juta," kata Yanto kepada awak media pada Kamis, 18 Mei 2023.

Baca Juga: Sempat Tersandung Kasus Penggelapan Mobil Rental, Jona Arizona Kembali Pimpin Rapat Paripurna DPRD

Yanto mengungkapkan modus yang dilakukan terduga pelaku untuk melancarkan aksinya tersebut adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin dari pihak pelapor. Hingga saat ini, IRT masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya IRT terancam pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek salah satu bank di Sukabumi, akan tetapi saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank  mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong. Kini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolres untuk kami lakukan upaya penyidikan selanjutnya," pungkas Yanto.

Pernah Terjadi

Perkara dugaan penggelapan mobil mewah oleh anggota DPRD Kota Sukabumi bukan kali pertama saja. Sebelumnya kasus serupa dialami JA (42), Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi yang sampai saat ini masih menjabat. JA yang pernah menjabat juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi ini sempat ditangkap dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero milik sebuah rental mobil di Cijagra, Bandung. JA ditangkap pada Jumat, 24 Maret 2023 malam.

Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Jabar Didakwa Lakukan Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang Senilai Rp58 Miliar

Modus yang dilakukan JA ini adalah dengan cara menyewa satu unit mobil jenis Mitsubishi Pajero dari tempat rental mobil di Cijagra Bandung untuk sekian waktu dengan biaya sewa Rp 6 juta per pekan dan sudah berjalan hingga lima bulan. Korban atau pelapor mulai curiga saat mobil yang disewa tak dikembalikan oleh JA saat akan dilakukan servis berkala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat