kievskiy.org

Polisi Tetapkan Steven jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan Uang Jessica Iskandar

Ilustrasi penipuan dan penggelapan dana Jessica Iskandar.
Ilustrasi penipuan dan penggelapan dana Jessica Iskandar. /Pixabay/Mohamed Hassan Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan soal penetapan tersangka terhadap Christopher Stefanus Budianto (CSB) atau Steven.

Steven sebelumnya dilaporkan artis Jessica Iskandar terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp9,8 miliar.

"Iya benar inisial CSB telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ujarnya kepada wartawan, Kamis, 9 Maret 2023.

Kendati begitu, Trunoyudo tak merinci kapan penetapan tersangka terhadap Steven tersebut. Pihaknya pun tengah memanggil dua kali Steven untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Jessica Iskandar Gugat Balik CSB Rp60 Miliar

"Ini karena kan panggilannya sudah kedua kali ya," ujarnya.

Adapun Steven dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.

Sebelumnya, Jessica Iskandar melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan ke polisi. Kasus itu terjadi saat dirinya bekerja sama dengan perusahaan rental mobil di Bali.

Laporan Jessica atas kasusnya itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat