kievskiy.org

Terkait Kasus SPK Fiktif, Tiga Mantan Pejabat Dinkes Sukabumi Siap Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Ilustrasi hukum.
Ilustrasi hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Tiga mantan pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi yang merupakan tersangka kasus Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif siap disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut menelan kerugian negara hingga mencapai puluhan miliar.

Pada Senin, 29 Mei 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi melaksanakan tahap kedua penyerahan tersangka dan barang bukti di Rutan Lapas Kelas II B, Warungkiara.

Penyidik menyerahkan barang bukti dan berkas yang terkait dengan ketiga tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Kasus Perundungan di Sukabumi Berujung Maut, Polisi Lakukan Ekshumasi Pelajar SD

Kemudian, pada Selasa, JPU dari Kejari Kabupaten Sukabumi melaksanakan penyerahan tersangka dan berkas perkara kepada Pengadilan Tipikor Bandung.

“JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah melimpahkan berkas perkara terhadap 3 tersangka ke Pengadilan Tipikor, Bandung. Sehingga saat ini JPU tengah menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi Wawan Kurniawan.

Dalam kasus SPK fiktif pada 2016 lalu tersebut, terdapat tiga tersangka yang terlibat yakni Harun Alrasyid, yang pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Sebelum Akui Cawe-Cawe Pemilu 2024, Jokowi Pernah Sampaikan Pernyataan Kontras

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat