kievskiy.org

Polda Jabar Beberkan Jenis Pelanggaran yang Akan Ditindak Polisi Saat Tilang Manual

Petugas Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Perempatan Gading-Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 1 Juni 2023.
Petugas Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Perempatan Gading-Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 1 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Husodo

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) mulai memberlakukan tilang manual mulai Juni 2023. Aturan tersebut diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di wilayah hukum Jawa Barat.

Dalam pelaksanannya, polisi yang bertugas melakukan tilang manual akan mobile dan menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan Jawa Barat. Setelah pemberlakuan tilang manual ini, nantinya tidak akan ada lagi Razia.

“Tidak ada Razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan pendindakan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap proses tilang manual.

Adapun penindakan tilang manual akan diutamakan untuk pelanggar yang memiliki potensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Ibrahim mengungkap pelanggaran yang jadi fokus tilang manual antara lain pengemudi menggunakan ponsel saat mengemudi, menerobos lampu lalu lintas, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga: Mengenal Andy Warhol, Seniman Legendaris yang Menerobos Batasan dengan Karya Pop Art

“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas,” ujar Ibrahim.

Nantinya pelanggar lalu lintas yang terkena tilang manual harus membayar denda melalui bank. Pelanggar dilarang menitipkan kepada anggota polisi yang melakukan penilangan.

Pemberlakuan E-TLE tidak maksimal

Pemberlakuan kembali tilang manual di kawasan Jawa Barat merupakan respons pihak kepolisian setelah mengetahui bahwa tilak elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tidak maksimal. Disebutkan pula banyak kendala teknis yang menyerati penerapan tilang elektronik tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Wibowo menyebut tilang elektronik selama diberlakukan hanya terfokus di perkotaan saja. Padahal di daerah-daerah ketersediaan kamera pengawas sangat minim.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat