kievskiy.org

Hindari Pungli, Kini Tilang Manual Hanya Bisa Dilakukan Polisi Bersertifikat Alih-alih Razia Sembarangan

Ilustrasi tilang manual.
Ilustrasi tilang manual. /Antara/Sihol Hasugian

PIKIRAN RAKYAT – Dalam penerapan kembali tilang manual, kini sejumlah pembaharuan aturan ikut disertakan. Salah satunya demi mencegah pungutan liar (pungli) di kalangan petugas polisi, akan ada syarat khusus bagi aparat yang diizinkan bertugas.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru tilang manual melalui surat telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023. Surat telegram tentang tilang manual itu ditandatangani oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi.

Terkait syarat khusus penindakan tilang manual, di dalam aturan tersebut tertuang bahwa yang boleh melakukannya hanya petugas bersertifikasi. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan hal tersebut dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Kini Dibuka Tiap 2 Minggu Sekali, Simak Penjelasannya

"Penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," kata dia, dikutip Sabtu, 3 Juni 2023.

"Para Dirlantas (dipersilakan) memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia (sembarangan)," ujarnya.

Aturan terbaru tilang manual ini juga mencakup jenis-jenis pelanggaran yang hendak disasar. Terutama untuk poin-poin yang belum tercakup dalam sistem penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pelanggaran yang menjadi target petugas utamanya membidik sikap berlalulintas pengendara dengan potensi kecelakaan serta fatalitas tinggi. Diantaranya adalah berkendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, dan menggunakan ponsel ketika berkendaraan.

Baca Juga: Polisi Angkut Ratusan Motor Berknalpot Brong di Lembang Bandung, Ada Harley Davidson

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat