kievskiy.org

Setoran Retribusi Parkir Naik Dua Kali Lipat, Ratusan Petugas di Kota Tasikmalaya Mengeluh

Sejak kenaikan tersebut, beban setoran parkir oleh pengelola parkir menjadi Rp1.100.000 per bulan.
Sejak kenaikan tersebut, beban setoran parkir oleh pengelola parkir menjadi Rp1.100.000 per bulan. /Pikiran-rakyat.com/Asep M Saefuloh

PIKIRAN RAKYAT – Sejumlah petugas parkir di Kota Tasikmalaya mengeluhkan naiknya  setoran retribusi parkir oleh Unit Pelakdana Teknis Dinas (UPTD) parkir, hingga mencapai dua kali lipat mulai Senin, 18 Agustus 2020.

Sebelumnya petugas pengelola  parkir di Kota Tasikmalaya dibebankan setoran sebesar Rp550.000 per bulan.

Sejak kenaikan tersebut, beban setoran parkir oleh pengelola parkir menjadi Rp1.100.000 per bulan.

Baca Juga: Intensitas Latihan Persib Semakin Meningkat, Geoffrey Castillion Belum Bergabung

Kenaikan retribusi pelayanan parkir tersebut tertuang di dalam peraturan Wali Kota Tasikmalaya nomer 1 tahun 2020, tentang perubahan tarif retribusi pelayanan di tepi jalan umum.

Dengan kenaikan retribusi parkir tersebut, para petugas parkir di Kota Tasikalaya mengaku tidak sanggup lagi untuk memenuhi setoran.

Apalagi saat ini masih dalam masa pandemi Covid -19 di mana jumlah pengguna jasa parkir jauh mengalami penurunan dibanding sebelum masa pandemi.

Baca Juga: Soroti Seruan AS Larang TikTok, Asia Tenggara Dikabarkan Was-was terhadap Keputusan Trump

"Sepinya pengguna jasa parkir semasa pandemi Covid-19 masih dirasakan sampai sekarang. Untuk bisa mengejar setoran sudah susah  apalagi untuk dibawa ke rumah guna kebutuhan makan sehari hari seperti membeli beras dan kebutuhan lauk pauk," ujar salah seorang petugas parkir yang tidak bersedia disebutkan namanya, Selasa, 18 Agustus 2020 siang.

Apalagi ujar dia, sekarang  setoran naik hampir dua kali lipat setelah pemerintah melalui UPTD Pengelola Parkir mengharuskan pengelola atau petugas parkir setor Rp 1.100.000  perbulan  atau naik hampir dua kali lipat dari sebelumnya yang hanya Rp 550.000 per bulan.

Dia menerangkan, berkurangnya kendaraan yang parkir di tepi jalan saat masa pandemi Covid-19 berdampak pada penghasilan harian mereka. Apalagi sekolah sekolah masih tutup sehingga jumlah kendaraan yang parkir sangat minim.

Baca Juga: Seru dan Bertabur Hadiah, Yuk Daftar bjb Cycling DigiCash V-Ride Series 2

"Sekarang saja baru mendapat Rp 5.000, bagaimana untuk setor dan ke rumah. Kami hanya mengandalkan parkiran kendaraan di lokasi pedagang yang buka," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala UPTD Pengelola Parkir Dishub Kota Tasik, Hamzah Diningrat menuturkan, kenaikan setoran itu tidak diberlakukan secara merata untuk semua lokasi parkir. Sehingga ada yang nilai kenaikannya sesuai ketentuan dan ada juga yang naiknya cuman sedikit disesuaikan dengan lokasi.

Hamzah mengatakan, sebelum membuat sebuah keputusan termasuk menentukan target parkir, pihaknya telah melakukan uji petik dulu secara diam-diam tanpa diketahui petugas parkir." Setiap keputusan kita lakukan melalui berbagai pengkajian dan uji petik dilapangan," katanya.

Baca Juga: Playoff Wilayah Timur NBA, Denver Nuggets Raih Kemenangan Libas Utah Jazz

Maka, tambah dia, setelah dilakukan uji petik, hasilnya akan muncul kesimpulan termasuk masalah angka yang selanjutnya dijadikan bahan untuk mengambil sebuah kebijakan. Penentuan kenaikan tarif parkir ujar Hamzah masih ada ruang komunikasi alias masih bisa didiskusikan.

"Itu pun masih ada ruang untuk komunikasi. Karena tarif parkir itu bukan harga BBM dan kalau diumumkan hari itu tanggal itu per jam sekian harus segitu. Tapi kita juga tetap mengedepankan sisi kemanusiaan. Tak saklek harus langsung segitu," tambahnya.

Sehingga ujar dia, muncul angka kenaikan setoran bulanan dari parkir yang berbeda-beda di tiap lokasi. "Ada ruang komunikasi untuk naik turun. Saya kira petugas parkir lebih paham soal ini," jelasnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat