kievskiy.org

9 Muncikari Prostitusi Online Diringkus di Bogor, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur

Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Kepolisian Resor Kota Bogor (Polresta) Bogor menangkap 9 muncikari prostitusi online yang memperdagangkan anak di bawah umur di apartemen dan kos di Kota Bogor. Ironisnya, dari 9 tersangka muncikari, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“Terkait kasus prostitusi online dan tindak pidana perdagangan orang, yang sudah dilakukan pengungkapan oleh jajaran Polresta Bogor Kota itu sebanyak 6 kasus, dengan tersangka sebanyak 9 orang. Dari 9 tersangka itu sebanyak 7 tersangka dewasa dan 2 tersangka di bawah umur,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Tribatanews pada Selasa, 13 Juni 2023.

Lebih jauh, Bismo Teguh Prakoso menyebut pihaknya mengungkap 6 kasus prostitusi online dengan korban anak di bawah umur sebanyak 6 orang. Para pelaku ditangkap sejak April 2023.

Baca Juga: Ikal 'Laskar Pelangi' Ditangkap Atas Kasus Penipuan Prostitusi MiChat

“Dari berbagai kasus dan tersangka yang kita amankan, semua korbannya di bawah umur. Jadi wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual ini anak di bawah umur, total korban ada 6 yang diperdagangkan,” ujar tambah Kombes Pol. Bismo teguh Prakoso.

Dari 6 kasus yang diselidiki, kejadian ini terjadi di 5 lokasi kejadian yakni RedDoorz Sudirman Bogor Tengah, di Apartemen Bogor Valley, di kos-kosan Bogor Timur, di Red House Jl Pandu, dan kos-kosan Bogor Barat.

Dalam menjalankan tindakan mereka, pelaku-pelaku ini menawarkan korban kepada pria asing atau pria dengan kepentingan tertentu melalui aplikasi perkenalan di media sosial. Korban-korban ini dijual dengan harga sekitar Rp 250-350 ribu untuk satu kali pertemuan.

Atas perbuatannya, muncikari, orang yang menyewakan rumah, hotel, dan tempat penginapan lainnya untuk kegiatan prostitusi, dan dilakukan sebagai mata pencaharian, maka berdasarkan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah), yang jika dikonversi menjadi Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Selain itu sanksi bagi muncikari juga diatur dalam Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan sanksi pidana, berupa pidana kurungan selama-lamanya 1 (satu) tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat