kievskiy.org

Pembelajaran Tatap Muka Seluruh Jenjang di Kabupaten Sukabumi Dipastikan Dimulai Awal September 2020

Ilustrasi. Sejumlah murid SD Sumber Kilon 1, Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka tengah melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di ruang kelas, Senin 3 Agustus 2020. Pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan, semua murid mengenakan masker, jarak duduk satu meter dan tersedia tempat cuci tangan. Ini dilakukan atas dorongan orang tua dan murid.
Ilustrasi. Sejumlah murid SD Sumber Kilon 1, Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka tengah melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka di ruang kelas, Senin 3 Agustus 2020. Pembelajaran dilakukan dengan protokol kesehatan, semua murid mengenakan masker, jarak duduk satu meter dan tersedia tempat cuci tangan. Ini dilakukan atas dorongan orang tua dan murid. /Kabar Cirebon/Tati Purnawati Kabar Cirebon/Tati Purnawati

PIKIRAN RAKYAT - Aktivitas Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipastikan akan dimulai awal September 2020 mendatang.

Kepastian setelah Pemkab Sukabumi merilis Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran Tatap Muka di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Perbup yang telah ditandatangani Bupati Sukabumi, Marwan Hamami diundangkan, Selasa 18 Agustus 2020 lalu mengatur tahapan, syarat hingga sumber pendanaan untuk sekolah tatap muka di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Sevilla vs Inter Milan Final Liga Europa: Samir Handanovic Buka Suara soal Kondisi Internal Tim

"Termasuk akan melaksanakan pembelajaran tatap muka diseluruh jenjang pendidikan di seluruh sekolah," kata Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah, Pemkab Sukabumi, Boyke Martadinata.

Boyke Martadinata mengatakan sesuai perbub pembelajaran ditengah-tengah pandemi Covid-19 dilaksanakan untuk semua jenjang pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning.

"Pada perbub proses Kegiatan pembelajaran tatap muka dilarang diwilayah yang berada pada zona oranye dan merah," katanya.

Baca Juga: Korsel Berjuang Mengusir 2 Pesawat Pembom dan 4 Jet Tempur Milik Rusia yang Masuk ke Wilayahnya

Selain itu, kata Boyke Martadinata, pembelajaran tidak hanya harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, dan Dinas Kabupaten. Tapi mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan GTPP Covid-19 Kabupaten Sukabumi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat