PIKIRAN RAKYAT - Aktivitas Kegiatan Belajar dan Mengajar (KBM) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dipastikan akan dimulai awal September 2020 mendatang.
Kepastian setelah Pemkab Sukabumi merilis Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 55 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembelajaran Tatap Muka di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Perbup yang telah ditandatangani Bupati Sukabumi, Marwan Hamami diundangkan, Selasa 18 Agustus 2020 lalu mengatur tahapan, syarat hingga sumber pendanaan untuk sekolah tatap muka di Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Sevilla vs Inter Milan Final Liga Europa: Samir Handanovic Buka Suara soal Kondisi Internal Tim
"Termasuk akan melaksanakan pembelajaran tatap muka diseluruh jenjang pendidikan di seluruh sekolah," kata Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah, Pemkab Sukabumi, Boyke Martadinata.
Boyke Martadinata mengatakan sesuai perbub pembelajaran ditengah-tengah pandemi Covid-19 dilaksanakan untuk semua jenjang pendidikan yang berada di zona hijau dan kuning.
"Pada perbub proses Kegiatan pembelajaran tatap muka dilarang diwilayah yang berada pada zona oranye dan merah," katanya.
Baca Juga: Korsel Berjuang Mengusir 2 Pesawat Pembom dan 4 Jet Tempur Milik Rusia yang Masuk ke Wilayahnya
Selain itu, kata Boyke Martadinata, pembelajaran tidak hanya harus mendapat persetujuan dari Dinas Pendidikan Provinsi Jabar, dan Dinas Kabupaten. Tapi mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan GTPP Covid-19 Kabupaten Sukabumi.