kievskiy.org

8 Tersangka Perdagangan Orang Ditangkap di Cianjur, Diancam Penjara Paling Lama 15 Tahun

Kapolres Cianjur ungkap Kasus di Mako Polres Cianjur, satu kasus diantaranya merupakan TPPO, Selasa, 27 Juni 2023.
Kapolres Cianjur ungkap Kasus di Mako Polres Cianjur, satu kasus diantaranya merupakan TPPO, Selasa, 27 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Ginanjar

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 8 tersangka kasus perdagangan orang diamankan Polres Cianjur dalam kurun dua minggu terakhir. Kapolres Cianjur Ajun Komisaris Besar Polisi Azshari Kurniawan mengatakan, dari pengungkapan kasus TPPO pada 5-25 Juni 2023, Polres Cianjur mengungkap 6 peristiwa TPPO dengan 6 laporan polisi, korban sekira 15 orang dan tersangka 8 orang.

"Tersangka ini terdiri dari laki-laki dan perempuan. Ada tersangka yang juga kaitan TPPO di Polresta Bandung," katanya di Mako Polres Cianjur pada Selasa, 27 Juni 2023.

Azshari mengatakan, 8 tersangka itu berinisial AB (50) warga Cibeber, US (37) warga Kecamatan Cilaku, IS warga Karangtengah, YN (54) warga Kecamatan Sukaluyu, AD (37) warga Kecamatan Mande, FR warga Kecamatan Baros Sukabumi, DP Warga Caringin, Cianjur, dan SA warga Kecamatan Pacet.

"Untuk beberapa barang bukti yang diamankan dari peristiwa ini antara lain paspor, kemudian dokumen kelengkapan calon PMI, tiket pesawat atas nama PMI, kemudian KTP atas nama PMI dan beberapa unit handphone," ucapnya.

Baca Juga: Sindikat Perdagangan Bayi Bekasi dan Sulteng Dibongkar Polisi, Jual 16 Anak Sejak 2022

Azshari mengatakan, modus operandinya para tersangka sesuai dengan perannya masing-masing. Ada yang menjadi perekrut, ada yang menjadi sponsor. Mereka melakukan perekrutan PMI di Kabupaten Cianjur untuk kemudian dikirim ke luar negeri di luar prosedur dengan tidak dilengkapi dokumen dan ketentuan yang seharusnya.

"Beberapa korban bahkan ada yang sudah kembali ke tanah air. Mereka ini tidak seperti yang dijanjikan oleh para perekrut atau sponsornya terkait masalah gaji," katanya.

Azshari mengatakan, ada beberapa kelompok yang diamankan sehingga keuntungan yang didapat bervariasi dengan keuntungan seusai dengan perannya.

"Dari 8 yang diamankan bukan satu kelompok, kalau yang resmi terdaftar di Dinas Tenaga Kerja," katanya.

Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 4 Undang-undang RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 dan atau pasal 83 Jo pasal 68 Jo pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e Undang-undang RI no 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat