kievskiy.org

Izin Al Zaytun Bakal Dibekukan, Kemenag: Tak Boleh Cederai Hak Santri

Ponpes Al Zaytun.
Ponpes Al Zaytun. /Dok. al-zaytun.sch.id

PIKIRAN RAKYAT – Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Gafur menegaskan bahwa pihaknya menolak penyelesaian kasus Al Zaytun yang berpotensi mencederai hak pendidikan para santri. Menurutnya, para santri pondok pesantren pimpinan Panji Gumilang tersebut masih merupakan anak-anak bangsa.

“Jangan sampai hak konstitusi warga atau santri tercederai. Sehingga semua anak-anak bangsa yang belajar tetap bisa belajar,” kata Waryono Gafur.

Sebelumnya, tim investigasi yang dibentuk Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memberikan rekomendasi agar izin Al Zaytun dibekukan.

Senada dengan rekomendasi tersebut, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta agar aset Al Zaytun dapat dibekukan seiring dengan adanya laporan dugaan perputaran uang ilegal.

Baca Juga: Pasien Keracunan Massal di Surabaya Kini Tersisa 19 Orang, Dinkes Masih Tunggu Hasil Laboratorium

Rekomendasi tersebut ditanggapi tegas Kemenag, pasalnya opsi-opsi soal masa depan Al Zaytun masih terus dibahas termasuk kemungkinan adanya pembekuan izin jika terbukti ditemukan pelanggaran.

“Pokonya apakah nanti (para santri) akan dipindahkan (ke ponpes lain), atau tetap di situ, atau geser sedikit, itu teknis menurut saya. Saya belum bisa menyampaikan sekarang,” kata Waryono Ghafur.

Ridwan Kamil Curiga Ada Aliran Dana NII

Ridwan Kamil mengungkapkan adanya kecenderungan penggalangan dana yang mengarah kepada kelompok Negara Islam Indonesia (NII) dalam polemik yang melibatkan Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Sebelumnya, terjadi kehebohan terkait indikasi penggalangan dana di Al Zaytun yang diduga digunakan untuk membiayai aktivitas kelompok teroris berbahaya NII. Gubernur Ridwan Kamil membenarkan informasi tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat