kievskiy.org

Panji Gumilang Belum Berstatus Tersangka, Polisi: Kami Harus Taat Hukum

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Polisi atas dugaan penistaan agama. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin, 3 Juli 2023. Panji datang sekitar pukul 13.50 WIB dan baru keluar pukul 23.00 WIB.

Sebelum melanjutkan perjalanannya, Panji sempat memberi keterangan terkait agenda yang dia jalani selama berada di gedung Bareskrim Polri.

Diakui pimpinan Al Zaytun, penyidik memberinya pertanyaan lebih dari 30 butir.

"Pertanyaan yang diberikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," katanya.

Baca Juga: Kasus Perampokan untuk Main Judi Online: Residivis yang Kecanduan hingga Kepala Toko Jadi Otak Skenario

Meski begitu, Panji mengaku dapat menjawab setiap pertanyaan dengan sempurna, termasuk isu adanya beking dari Istana.

"Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik," katanya.

Naik ke Penyidikan

Di sisi lain, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan saat ini kasus dugaan penyimpangan paham agama di Al Zaytun naik ke tahap penyidikan.

"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," kata dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat