kievskiy.org

Komplotan Pengedar Dolar Palsu Dibekuk Polisi, Sempat Transaksi di Sukabumi

Uang dolar palsu.
Uang dolar palsu. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menciduk dua terduga pelaku pengedar uang palsu. Kedua pelaku pengedar uang dolar palsu itu masing-masing berinisial S (50) dan AT (58). Perkara tersebut diungkap dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi pada Minggu, 9 Juli 2023.

Kapolres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Maruly Pardede mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi mendapat informasi transaksi jual beli uang palsu di Kabupaten Sukabumi pada Kamis, 6 Juli 2023.

Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Polres Sukabumi mengamankan seorang tersangka berinisial S di Kecamatan Nagrak.

“Dari tersangka S, kami mengamankan barang bukti 12 gepokan atau 1.200 lembar uang palsu senilai 1 juta US Dolar, yang jika dirupiahkan bisa mencapai Rp18 triliun. Kemudian ada 100 lembar uang pecahan 1.000 deutsche yang jika dirupiahkan setara Rp800 juta. Ada juga barang bukti dua lembar sertifikat word dan 12 lembar sertifikat LAC,” kata Maruly.

Baca Juga: Jeritan Hati Suami Anggi Anggraini Pengantin yang Hilang di Bogor: Apa Salah dan Dosaku?

Dari penangkapan S dengan barang buktinya, polisi melakukan pengembangan dan menangkap T yang berdomisili di Bogor.

Satreskrim Polres Sukabumi menciduk dua terduga pelaku pengedar uang palsu yang berinisial S (50) dan AT (58).
Satreskrim Polres Sukabumi menciduk dua terduga pelaku pengedar uang palsu yang berinisial S (50) dan AT (58).

Selain menangkap T, juga diamankan 10 gepok yang terdiri dari 1.000 lembar uang pecahan 1 juta dolar AS atau setara Rp15 triliun. Dari tangan T, polisi juga mengamankan satu buah besi kuningan yang menyerupai emas batangan dan satu buah mesin x-ray atau alat pendeteksi uang.

“Para tersangka menjual uang tersebut dengan harga Rp25 juta per 1 gepok dolar. Modusnya adalah pada saat proses transaksi jual beli menampilkan benda keramat. Pelaku bersangkutan mengaku mempunyai uang dolar dan meyakinkan calon pembeli dengan iming-iming bahwa 1 gepok ini senilai Rp25 juta. Setelah berminat, pelaku memperlihatkan benda-benda keramat ini seolah-olah itu adalah gaib,” kata Maruly.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat