kievskiy.org

Praktik 'Beli Kursi' di PPDB Karawang, Orangtua Siswa Rogoh Rp3 Juta

Ilustrasi - Guru SMAN 1 Cikancung membereskan meja belajar di ruang kelas XI SMAN 1 Cikancung dengan metode protokol kesehatan yang ketat, di Desa Cihanyir, Cikancung, Kabupaten Bandung, Selasa, 18 Agustus 2020.
Ilustrasi - Guru SMAN 1 Cikancung membereskan meja belajar di ruang kelas XI SMAN 1 Cikancung dengan metode protokol kesehatan yang ketat, di Desa Cihanyir, Cikancung, Kabupaten Bandung, Selasa, 18 Agustus 2020. /Pikiran-rakyat.com/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diwarnai praktik 'beli kursi'. Bahkan, orangtua calon siswa harus merogoh kocek cukup besar demi bisa memasukkan anaknya ke sekolah yang dituju.

Salah satu kegiatan transaksional alias praktik 'beli kursi' tersebut terjadi dalam proses PPDB 2023 tingkat SMP Negeri. Salah satu orangtua siswa yang tidak ingin disebutkan namanya, membeberkan biaya yang mereka keluarkan untuk proses PPDB 2023.

"Biaya atau tarifnya lumayan, istilahnya itu beli kursi," kata salah satu orangtua siswa yang mendaftarkan anaknya ke salah satu SMP negeri.

Warga Kecamatan Karawang Timur itu mengungkapkan bahwa kegiatan transaksional dalam proses PPDB SMP itu dialami di jalur zonasi. Dia mengaku, harus mengeluarkan uang sekitar Rp3 juta agar anaknya bisa masuk ke SMP Negeri di Karawang. Istilah biaya dalam kegiatan PPDB itu disebut-sebut untuk beli kursi.

Baca Juga: Sejatinya Sekolah itu Menyenangkan

Sementara itu, salah satu sekolah SMP Negeri di Kecamatan Karawang Timur juga memintai uang kepada seluruh orangtua siswa. Permintaan uang tersebut disampaikan pihak sekolah melalui pihak koperasi.

Pihak koperasi sekolah tersebut memintai uang setiap orangtua, dengan menyebutkan nominal sekitar Rp1 juta. Pembayaran awal harus dilakukan pada saat daftar ulang, dipatok minimal Rp800.000. Sedangkan sisanya bisa dibayar di lain waktu.

Pihak koperasi sekolah beralasan kalau biaya yang diminta kepada para orangtua siswa itu untuk pembayaran kelengkapan seragam atau atribut sekolah.

Respons Bupati Karawang

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menyampaikan agar masyarakat yang menjadi korban praktik transaksional dalam PPDB Tingkat SMP menyampaikan laporan secara eksplisit.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat