kievskiy.org

Sistem Zonasi PPDB Ditentang Wali Murid, Menko PMK: Dulu Kecurangan Jauh Lebih Parah

Calon peserta melintas disamping banner sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap satu secara daring di SMA 8, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membuka pendaftaran PPDB SMA/SMK tahap satu dari tanggal 6-10 Juni 2022 yang dilaksanakan secara digital guna memudahkan calon anak didik baru dalam memilih pendidikan.
Calon peserta melintas disamping banner sosialisasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap satu secara daring di SMA 8, Bekasi, Jawa Barat, Senin (6/6/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membuka pendaftaran PPDB SMA/SMK tahap satu dari tanggal 6-10 Juni 2022 yang dilaksanakan secara digital guna memudahkan calon anak didik baru dalam memilih pendidikan. /Antara/Fakhri Hermansyah ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Orangtua yang ingin menyekolahkan anak mereka ke sekolah negeri saat ini dibuat pusing dengan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Bahkan meski sudah mengikuti zonasi, banyak murid yang tak bisa mengejar sekolah yang ada di lingkungan mereka.

Tak heran keluhan orangtua murid terkait zonasi dalam PPDB sering ramai diperbincangkan di media sosial. Beberapa waktu lalu bahkan orangtua murid sampai mengukur jarak rumahnya ke sekolah terdekat, meski jaraknya setelah diukur masih masuk kriteria, namun murid tersebut tetap tak lolos masuk sekolah negeri.

Hal ini tentunya membuat orangtua di berbagai daerah di Indonesia dibuat pusing tujuh keliling. Mereka pun memprotes pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, yang menerapkan sistem zonasi dalam PPDB.

Meski ditentang sejak lama, namun pemerintah masih menerapkan sistem tersebut. Bahkan sistem zonasi dinilai sistem penerimaan siswa sekolah yang paling adil.

Baca Juga: Kutawaringin Industrial Park, Kawasan Pergudangan Berizin Industri Paling Dicari di Bandung

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Sang Menteri menyebut sistem zonasi PPDB ditempuh untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah.

“Zonasi menurut saya sih masih tetap harus diberlakukan, y aitu kan dalam upaya kita untuk mencegah terjadinya kastanisasi sekolah, yang dulu kecurangan jauh lebih parah dibanding sekarang kan,” ujar Muhadjir Effendy pada Kamis, 13 Juli 2023.

Agar aturan zonasi dalam PPDB bisa efektif, pemerintah daerah (pemda) harus Menyusun peraturan daerah (perda) untuk menegakkan aturan tersebut. Selain itu pemda harus memberikan penindakan yang tegas apabila ditemukan kecurangan.

“Jadi kalau kecurangan-kecurangan itu dibiarkan saja, apalagi yang main curang adalah para pejabatnya, nah ini yang memang akan semakin parah nanti,” ujar Menko PMK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat