kievskiy.org

Sistem Zonasi, PPDB Rentan Manipulasi Data

Ilustrasi PPDB.
Ilustrasi PPDB. /Antara/Adeng Bustomi

PIKIRAN RAKYAT - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SD, SMP maupun SMA telah berakhir beberapa hari yang lalu. Namun, rasa kecewa, pertanyaan hingga kejanggalan masih terasa sampai saat ini, terutama untuk jalur zonasi.

Tak bisa dipungkiri, persoalan klasik yang sama terus berulang setiap pelaksanaan PPDB. Padahal, PPDB sistem zonasi sudah berlangsung sejak 2017. Bukannya semakin terurai, benang kusut masalah PPDB jalur zonasi malah semakin parah dan semakin mencolok.

Misalnya saja, di sebuah SMA negeri di Bandung, calon peserta didik yang diterima memiliki jarak hanya 29 centimeter dari sekolah. Kemudian di beberapa sekolah, jarak terjauh tempat tinggal calon peserta didik yang diterima hanya 200 meter. Ada pula, puluhan calon peserta didik yang memiliki tempat tinggal hanya berjarak antara 20-50 meter dari sekolah.

Baca Juga: PSI Kritik Sistem Zonasi PPDB: Berbohong Dianggap Biasa

Jika posisi sekolah dikelilingi permukiman penduduk yang sangat padat, temuan-temuan tadi menjadi wajar. Namun, apa jadinya jika posisi sekolah jauh dari permukiman warga dan dikelilingi oleh perkantoran hingga objek vital negara? Apakah mungkin ada puluhan anak dengan usia masuk sekolah yang sama?

Temuan-temuan ini bukan hanya gosip atau bisik-bisik tetangga. Toh, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menemukan sendiri adanya kasus Kartu Keluarga yang bermasalah. Jika dibilang palsu, KK tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Artinya, kartunya asli, hanya saja informasi yang ada di KK tidak benar atau tidak valid.

Pemkot Bogor menemukan ada 913 pendaftar dengan KK yang terindikasi bermasalah. Dari penelusuran tim khusus yang dibentuk, ada 155 pendaftar yang terbukti memanipulasi data KK. Untuk jenjang SMP, Pemkot Bogor mencoret pendaftar yang terindikasi melakukan manipulasi. Namun, untuk tingkat SMA, hampir tak ada tindakan nyata yang dilakukan panitia PPDB Provinsi Jabar yang memiliki kewenangan untuk PPDB tingkat SMA/K.

Baca Juga: Pindah Domisili demi PPDB, P2G: Sekolah Berkualitas Belum Merata

Padahal, dalam proses pendaftaran, orangtua calon siswa harus mengunggah surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Isinya, pendaftar siap dikenakan sanksi jika data yang diunggah sebagai syarat pendaftaran tidak benar. Lantas, buat apa surat pernyataan ini jika indikasi pelanggaran sudah ada, tetapi dianggap sebagai angin lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat