kievskiy.org

Panji Gumilang Lagi-lagi Dipolisikan, Gugatan Soal Pengelolaan Zakat dan Infak di Al Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 3 Juli 2023.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (tengah) berjalan saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin 3 Juli 2023. /Antara/Muhammad Adimaja

PIKIRAN RAKYAT - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang lagi-lagi dipolisikan terkait dugaan tindak pidana. Menambah daftar dugaan kejahatan atasnya, Panji Gumilang kini diklaim sebagai pelaku penyelewengan dana zakat dan infak.

Pelapor diketahui dari pihak Forum Indramayu Menggugat (FIM). Kepada Satreskrim Polres Indramayu, Senin, 17 Juli 2023, siang, FIM membuat laporan penyelewengan aturan dalam pengelolaan dan pendistribusian zakat dan infak oleh Al Zaytun.

Koordinator FIM, Sayid Muchlisin menegaskan, Panji Gumilang telah mencederai tiga pasal pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2011. Dia juga mengatakan, kendati baru membuat laporan, kasus ini telah berlangsung lama di Al Zaytun.

"Bapak Panji Gumilang, (dilaporkan) terkait pelanggaran pasal 37, 38 dan pasal 40 Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan, pendistribusian zakat dan infaq," ucap Sayid, di Mapolres Indramayu, Senin, 17 Juli 2023.

Baca Juga: 4.791 Calon Siswa Dibatalkan karena Curang di PPDB, Ridwan Kamil: Untuk Memberi Pelajaran

"Kejadiannya itu sudah lama tapi kita mengatur tempo (laporan) biar ada irama, agar tetap terjaga, tidak hanya sebatas penistaan agama," kata dia lagi.

Dengan demikian, Sayid mengisyaratkan pihaknya memutuskan untuk menggugat lantaran Panji Gumilang memang sedang banyak diperkarakan belakangan. Selain tak ingin kehilangan momentum, dia juga berkomitmen mengentaskan kejahatan pidana dalam segala bentuk di indonesia.

Dikatakan Sayid, pengelolaan zakat dan infak di Al Zaytun sudah bisa dikategorikan ilegal fundraising lantaran mendahului Baznas (Badan Zakat Nasional) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan, Sayid menduga bahwa pengambilan infak itu jangkauannya sangat luas, bukan sekadar dilakukan di Indramayu, Jabar.

"Pengambilan infaknya dari umat, bisa jadi dari Indramayu, bisa jadi dari Indonesia. Untuk penyalurannya mungkin di Al Zaytun, bukan ke warga Indramayu," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat