kievskiy.org

Panji Gumilang Terindikasi Lakukan TPPU, Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu. Bareskrim Polri kembali akan panggil Panji Gumilang.
Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu. Bareskrim Polri kembali akan panggil Panji Gumilang. /Antara/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT – Pengusutan kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang masih terus berjalan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho pun meminta masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan.

Menurut keterangannya, saat ini Polri sedang menanti hasil uji pemeriksaan video viral ponpes yang berlokasi di Kabupaten Indramayu itu dari laboratorium forensik (labfor). Tak hanya itu, Polri juga masih dalam proses untuk melengkapkan keterangan saksi dan alat buktinya.

“Jadi mohon ditunggu, sabar, sehingga nanti dapat keterangan yang lebih lengkap lagi,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Sabtu, 15 Juli 2023.

“Tidak lama lagi akan digelar (gelar perkara),” ujarnya.

Baca Juga: Mario Teguh Somasi Pelapor Kasus Dugaan Penipuan Rp5 M, Desak Permintaan Maaf Segera

Panji Gumilang tak hanya terseret kasus dugaan penistaan agama, melainkan juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait  Al Zaytun. Ketika disinggung soal penanganan kasus tersebut, Sandi pun menyatakan bahwa pihaknya masih fokus menangani kasus dugaan penistaan agama.

“Lebih baik kita fokus mengenai permasalahan dengan melibatkan semua pihak yang terkait untuk bisa menjelaskan semua peristiwa yang terjadi,” ucapnya.

Meski demikian, sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan bahwa kepolisian telah mengantongi laporan hasil analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus dugaan TPPU.

Baca Juga: Alasan Polri Beli Pesawat Bekas dari Irlandia: Pemilu 2024 hingga Terorisme

"Ya, (sudah terima) masih didalami," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat