kievskiy.org

Mulai Berlakukan Sanksi, Pemkab Cirebon Bagikan 48.000 Masker Gratis Lewat Program Gebrak Masker

Bupati Cirebon H Imron Rosyadi.*
Bupati Cirebon H Imron Rosyadi.* /Dok. Humas Pemkab Cirebon

PIKIRAN RAKYAT - Bupati Cirebon H Imron Rosyadi menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Cirebon mulai berlakukan sanksi bagi masyarakat yang kedapatan tidak kenakan masker di ruang publik.

Bersamaan dengan hal tersebut, Pemkab Cirebon juga melaksanakan program Gebrak Masker, dengan bagikan puluhan masker secara gratis.

"Gebrak Masker ini mengawali mulai pemberlakuan sanksi bagi pelanggaran aturan wajib masker di tempat umum ini," ujarnya, Selasa 25 Agustus 2020.

Baca Juga: Sempat Berseberangan dengan PM Jepang Soal Covid-19, Ini Janji Gubernur Tokyo untuk Olimpiade 2020

Tahap awal, kata dia, dialokasikan sebanyak 48.000 masker secara gratis untuk masyarakat dengan melibatkan ratusan relawan. 

Di antaranya ibu-ibu dari gerakan dharma wanita dan kader PKK tingkat Pemkab sampai kecamatan dan desa.

"Kita bagi gratis. Tahap awal 48.000. Nantinya dalam jumlah lebih besar menyusul," tutur Bupati Imron.

Baca Juga: Tiang Penyangga Jembatan MA Salmun Terancam Ambruk, Dinas PUPR Bogor: Sudah Lakukan Antisipasi

Gebrak Masker merupakan tindak lanjut dari kampanye wajib masker oleh pemerintah pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat