kievskiy.org

7.000 KTP Warga Pangandaran yang Sudah Meninggal Masih Aktif

Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya ANTARA/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menemukan sekitar 7.457 KTP yang pemiliknya sudah meninggal dunia.

Temuan tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit). Coklit adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih, dan dilaksanakan dengan mendatangi pemilih secara langsung.

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan KPU melakukan verifikasi data pemilih itu melalui coklit, sehingga tingkat akurasinya akan tinggi, karena didatangi secara door to door.

Baca Juga: 5.256 Pemilih Kota Cimahi Belum Miliki KTP-el, Bawaslu : Rawan Permasalahan

Lalu, kata Muhtadin, jika ditemukan ada KTP dan orangnya sudah meninggal dunia tapi belum memiliki surat akta kematian dari Disdukcapil, maka KPU akan berkoordinasi dengan dinas terkait agar diterbitkan akta kematian.

"Ternyata ada 7.457 orang yang sudah meninggal dunia, namun KTP nya masih aktif," ungkap Muhtadin.

Maka, lanjut Muhtadin, Pantarlih bekerjasama dengan Dinas Dukcapil dengan menyiapkan berkas kelengkapan atau syarat untuk penerbitan akta kematian.

Baca Juga: KTP Bagi Penghayat Kepercayaan Diserahkan di Festival Kebudayaan Spiritual Surakarta

"Sudah ditindaklanjuti. Sekarang baru mencapai 1.153 Akta Kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil," kata Muhtadin.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat