kievskiy.org

5.256 Pemilih Kota Cimahi Belum Miliki KTP-el, Bawaslu : Rawan Permasalahan

Anggota Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Yasin Nugraha selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi.
Anggota Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Yasin Nugraha selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Sedikitnya terdapat 5.256 pemilih potensial non KTP elektronik (KTP-el) yang tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Kota Cimahi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi mencatat data tersebut memiliki kerawanan sehingga harus segera diantisipasi.

Demikian diungkapkan anggota Bawaslu Kota Cimahi Ahmad Yasin Nugraha selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cimahi pada Jumat, 21 Juli 2023.

"Pada DPT Pemilu Kota Cimahi 2024, KPU mencantumkan pemilih potensial non KTP-el sebanyak 5.256 org. Menurut Bawaslu Kota Cimahi, data itu rawan permasalahan dengan jumlah tidak sedikit dan tersebar di daerah pemilihan seluruh Kota Cimahi," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kota Cimahi Jalan Babakan Kota Cimahi.

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Kriteria 0 Baru Cawapresnya, Kamhar Lakumani: AHY Memadai

Pada 21 Juni 2023, KPU Kota Cimahi telah menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pemilu 2024 Kota Cimahi. Total pemilih sebanyak 416.734 pemilih, terdiri dari 205.731 pemilih laki-laki dan 211.003 pemilih perempuan, mereka tersebar di 1.560 TPS se-Kota Cimahi.

Pemilih potensial non KTP-el merupakan pemilih yang sudah masuk dalam DPT tapi statusnya belum memiliki kartu tersebut.

"Data 5000-an pemilih itu didapat dari hasil coklit petugas, pada saat pendataan dilihat KK dan KTP-el. Saat didata, warga tersebut masuk syarat pemilih tapi belum melakukan perekaman KTP-el dengan berbagai kondisi misal baru usia 17 tahun, pindah status dari TNI/Polri aktif menjadi pensiunan. Sesuai aturan, mereka memang masuk DPT," katanya.

Baca Juga: Maju sebagai Calon Anggota DPR, Thariq Halilintar Kukuhkan Nama di PN Jakarta Selatan

Jika KPU tidak mengawal jumlah tersebut segera memiliki KTP-el sampai waktu pemilihan 14 Februari 2024 mendatang malah rawan permasalahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat