kievskiy.org

Kejari Karawang Diminta Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Korupsi di PT LKM

Plt Direktur Operasional PT LKM Karawang, YS saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari setempat. Dia ditahan di Lapas Kelas II A Karawang karena menggelapkan dana Lembaga Rp232 juta lebih.
Plt Direktur Operasional PT LKM Karawang, YS saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari setempat. Dia ditahan di Lapas Kelas II A Karawang karena menggelapkan dana Lembaga Rp232 juta lebih. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang diminta tidak tebang pilih dalam menangani kasus korupsi di PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang. Hingga saat ini jaksa hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut.

Tersangka pertama dan kini sedang diadili di Pengadilan Negeri setempat adalah Pimpinan Cabang LKM Karawang di Kecamatan Tirtamulya, Z, yang menggelapkan dana Lembaga sebesar Rp1 miliar. Kemudian Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasional PT LKM dengan kerugian sebesar Rp232 juta lebih.

Padahal laporan pengaduan yang masuk ke Kejari Karawang kebanyakan pejabat eksekutif maupun legislatif Karawang yang menggunakan dana LKM tanpa ada pengembalian. Mereka menikmati uang miliaran melalui data fiktif hingga PT LKM menjadi perusahaan tidak sehat.

Demikian pernyataan yang disampaikan Direktur Karawang Budgeting Control (KBC), Ricky Mulyana, kepada awak media, Kamis, 3 Agustus 2023.

Baca Juga: Plt Direktur Operasional PT LKM Karawang Ditahan Kejari karena Kasus Korupsi

"Kami yang melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di LKM Karawang ke Kejaksaan. Seharusnya laporan kami ditindaklanjuti secara menyeluruh jangan hanya pencuri kelas kecil yang ditangkap," ujar Ricky.

Disebutkan, berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan KBC, pihaknya menemukan indikasi kecurangan dalam pengelolaan PT LKM. Kecurangan itu mulai terlihat ketika Pemkab Karawang melakukan penyuntikan dana ke LKM melalui penyertaan modal pemerintah sebesar Rp12,6 miliar pada 2019. Padahal saat itu PT LKM sudah hampir bangkrut atau tidak sehat.

Penyertaan modal berikutnya dilakukan tahun 2020 dengan nilai Rp2,6 miliar. Namun dana tersebut diduga kuat menjadi bancakan para pejabat setempat.

"Mereka membuat data fiktif penerima pinjaman, sehingga dana bisa dicairkan. Namun kemudian menjadi piutang tidak tertagih hingga merugikan negara sebesar Rp3.575.294.750," kata Ricky.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat