kievskiy.org

Plt Direktur Operasional PT LKM Karawang Ditahan Kejari karena Kasus Korupsi

Plt Direktur Operasional PT LKM Karawang, YS saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari setempat. Dia ditahan di Lapas Kelas II A Karawang karena menggelapkan dana Lembaga Rp232 juta lebih.
Plt Direktur Operasional PT LKM Karawang, YS saat digiring masuk ke mobil tahanan Kejari setempat. Dia ditahan di Lapas Kelas II A Karawang karena menggelapkan dana Lembaga Rp232 juta lebih. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali menahan tersangka pencurian uang rakyat atau korupsi di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang, Selasa, 1 Agustus 2023. Kali ini yang digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Karawang adalah YS, selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasional PT LKM tahun 2015 hingga 2022.

YS ditahan karena melakukan tindakan pidana korupsi hingga merugikan keuangan PT LKM sebesar Rp232.298.500,-. Sebelumnya Kejari Karawang menahan mantan Pimpinan Cabang LKM Karawang di Kecamatan Tirtamulya, Z, yang menggelapkan dana Lembaga sebesar Rp1 miliar.

"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka JS mulai hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023 setelah pemberkasan selesai. Kasus korupsi di tubuh PT LKM mulai kami tangani sejak bulan Maret. Ini perkara terpisah dari kasus sebelumnya," ujar Kepala Kejari Karawang, Syaifullah didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Tri Yulianto Satyadi, kepada awak media, Selasa, 1 Agustus 2023.

Menurut Syaifullah, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Kejari Karawang ditemukan bukti jika perbuatan tersangka yang merugikan PT LKM. Kemudian penyidik menetapkan dia sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Baca Juga: Pembunuh Pemilik Kios Jamu di Karawang Dilumpuhkan dengan Timah Panas, Ternyata Residivis Narkoba

"Kami panggil hari ini sebagai saksi dan setelah dilakukan pemeriksaan kami langsung menetapkan YS sebagai tersangka dan ditahan," katanya.

Dijelaskan Syaifullah, modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menarik giro LKM segera bertahap sebanyak lima kali penarikan. Kemudian dia memalsukan rekening koran yang seolah-olah saldo sama dengan mutasi pembukuan LKM.

Uang hasil penarikan oleh tersangka tidak digunakan untuk keperluan LKM. Dia memakai uang itu untuk kepentingan pribadi.

Menurut Syaifullah, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tindak pidana korupsi sebagaimana UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan tindak pidana korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat