kievskiy.org

Sejak Pekan Lalu, Kejaksaan Buka Penyidikan Dugaan Gratifikasi Pajero dan BMW Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi

Kepala Seksi Pidana Khusus Ronald Thomas Mendrofa (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen Rahmadhy Seno Lumakso memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin, 14 Agustus 2023.
Kepala Seksi Pidana Khusus Ronald Thomas Mendrofa (kanan) bersama Kepala Seksi Intelijen Rahmadhy Seno Lumakso memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Senin, 14 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Tommi Andryandy

PIKIRAN RAKYAT - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menaikkan status dugaan gratifikasi yang menyangkut pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi pekan lalu. Korps Adhyaksa menilai telah memiliki dua alat bukti sehingga menetapkan kasus tersebut menjadi penyidikan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspos internal terhadap kasus ini di hadapan seluruh pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Hasilnya, status dugaan gratifikasi ini dinaikkan dari semula penyelidikan menjadi penyidikan.

“Pada Jumat, 11 Agustus 2023, kami sudah ekspos yang dihadiri seluruh pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, seluruh pimpinan hadir lengkap. Berdasarkan hasil ekspos ini, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Ronald di Kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat pada Senin, 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Benarkah Soekarno Pilih 17 Agustus sebagai Hari Kemerdekaan Indonesia Karena Ihwal Mistis?

Pengusutan kasus ini didasarkan laporan sejumlah elemen masyarakat pada Senin, 7 Agustus 2023. Dalam laporan itu, disampaikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang diterima pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

Dugaan suap yang diterima pimpinan dari wakil rakyat yang terhormat ini berupa dua unit mobil mewah, yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW. Dua barang mewah tersebut diduga berkaitan dengan kewenangan sebagai pimpinan DPRD.

Dengan menaikkan status menjadi penyidikan, pihaknya memiliki waktu hingga 30 hari  untuk membuktikannya. Dengan penyidikan pun, pihaknya memiliki kewenangan menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan, serta menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga: Pemotor RX King 'Digulung' Warga Rumpin Bogor Diduga Perkara Knalpot Bising

“Dengan ini kami harus bergerak lebih cepat karena untuk menghindari hilang barang bukti maupun beralihnya barang bukti tersebut. Dan saksi-saksi juga sedang kami inventarisasi kembali," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat