kievskiy.org

Kasus Konsinyasi Jalan Lingkar Utara, Wali Kota Tasikmalaya Kena Somasi

Walikota Tasikmalaya Budi Budiman.
Walikota Tasikmalaya Budi Budiman. /Kabar Priangan/Asep MS

PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman mendapat somasi atau peringatan terkait belum dilakukannya pengembalian hak atas tanah yang terkena pembebasan lahan proyek jalan lingkar utara yang terbelit kasus penyelewengan uang konsinyasi.

"‎Kami menyampaikan peringatan (somasi) kepada Bapak Walikota Tasikmalaya untuk segera mengembalikan hak atas tanah SHM No 00444/Sukaasih/seb (obyek pengadaan tanah) seluas 422 m² kepada klien kami selambat-lambatnya tujuh hari kalender sejak surat ini diterbitkan atau sampai dengan tanggal 1 September 2020," kata Taufiq Rahman, kuasa hukum H Maman Ahmad Farohat selaku pemilik lahan dalam keterangan tertulis, Kamis 27 Agustus 2020.

Taufiq menegaskan, tim kuasa hukum ‎‎bakal menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Somasi dilakukan setelah upaya serupa melalui peringatan secara lisan dilakukan kepada jajaran pejabat Pemkot Tasikmalaya dalam sejumlah pertemuan atau audiensi.

Baca Juga: Tak Mampu Bayar Listrik dan Makan Seadanya, Kisah Nelangsa Vanessa Angel

Ihwal persoalan muncul selepas terbitnya surat dari Kepala BPN Kota Tasikmalaya Nomor : 76/12-32.78/1/2018 pada 24 Januari 2019. Dalam surat itu, Kepala BPN Kota Tasikmalaya telah melakukan tindakan pemutusan hubungan hukum antara klien Taufiq dengan sebidang tanah hak milik SHM No. 00444/Sukaasih/seb (obyek pengadaan tanah) seluas 422 m². Kasus tersebut bahkan berlanjut ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sejumlah kesaksian, tutur Taufiq, diduga dalam proses pemutusan hubungan hukum tersebut belum ada penetapan akhir dari Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memerintahkan Penitipan uang ganti rugi.

"Dan patut diduga Berita Acara Nomor : 06/Pdt.P.Cons/2017/PN.Tsm yang pada pokoknya berisi tentang Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi terkait Hak atas tanah klien kami adalah palsu," ujarnya.

Baca Juga: Dirilis Besok, Selena Gomez dan BLACKPINK Bagikan Teaser Video Klip Ice Cream

‎Dalam berita acara yang diduga palsu tersebut, uang konsinyasi diserahkan justru diserahkan dan disimpan Panitera PN Tasikmalaya Raden Dharmi Setiani‎ sebesar Rp. 3.251.592.000 pada 21 Juli 2017. Perkara itu membuat Dharmi divonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung dengan pidana 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, Senin 15 April 2019 lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat