PIKIRAN RAKYAT - Petugas gabungan dari Koramil Jatitujuh, Polsek dan Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jatitujuh amankan beberapa dus minuman keras berbagai merek dari sebuah gudang penyimpanan yang pemiliknya masih dalam pencarian.
Penggerebekan gudang miras yang ada di Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka ini menurut keterangan Danramil Jatitujuh Kapten Infanteri Wawan Wingara, Minggu, 27 Agustus 2023 dilakukan pada Sabtu, 26 Agustus 2023 malam.
Penggerebekan berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima Intel Kodim 0617 Majalengka yang menyebutkan terjadi peredaran minuman keras di Desa Tolengas, Kecamatan Tomo, Kabupaten Sumedang.
Minuman keras yang diperjualbelikan di Tolengas tersebut berasal dari sebuah gudang miras yang ada di Desa Jatitujuh, Kecamatan Jatitujuh.
Baca Juga: Harga Tembakau Kering di Majalengka Tembus Rp90.000 per Kg, Petani Raup Untung Besar
“Di Desa Tolengas yang wilayahnya berbatasan dengan Majalengka ini ada penjualan miras di sebuah toko milik Om, setelah ditelusuri ternyata miras ini diedarkan oleh penjual yang gudangnya berada di Jatitujuh,” kata Wawan Wingara.
Dari informasi tersebut, Wawan menyebutkan, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan Polsek Jatitujuh dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penggerebekan.
Dari gudang penyimpanan tersebut aparat gabungan menemukan 50 botol miras berbagai merek yang masih dikemas dalam dus.
Baca Juga: Antisipasi Demo Penolakan Hasil Pemilu 2024, Simulasi Pengamanan Dilakukan di Majalengka