kievskiy.org

Guru Mogok Mengajar, Ratusan Siswa SDIT di Sukabumi Telantar

Sejumlah orang tua siswa dan guru saat menghadiri mediasi di Masjid SDIT Insani Jalan Karamat, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Senin, 28 Agustus 2023.
Sejumlah orang tua siswa dan guru saat menghadiri mediasi di Masjid SDIT Insani Jalan Karamat, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi pada Senin, 28 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Sedikitnya 458 pelajar Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Insani, Jalan Karamat, Kelurahan Karamat, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi terlantar akibat puluhan guru mogok mengajar pada Senin, 28 Agustus 2023.

Insiden bermula saat Yayasan Dahira Insani melayangkan Surat Keputusan (SK) pemecatan sepihak terhadap Kepala Sekolah SDIT Insani Muhamad Deni Irawan, Wakasek Kesiswaan Herra Taufiq dan Wakasek Kurikulum Dini Anggraeni.

Sontak, hal itu memicu kekecewaaan puluhan guru sehingga serentak memutuskan mogok mengajar hingga waktu yang belum ditentukan. Salah seorang perwakilan orang tua siswa, Irwansyah mengatakan, aksi mogok belajar yang diakibatkan pemecatan sebelah pihak tersebut sangat merugikan para siswa karena tidak dapat mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Baca Juga: Dua Serikat Guru Mogok Tuntut Kenaikan Gaji

"Kami sangat menyayangkan adanya aksi pemecatan sebelah pihak yang mengakibatkan para guru mogok mengajar. Sehingga para siswa tidak bisa mengikuti proses KBM," kata Irwansyah.

Karena para siswa terlantar, lanjut Irwansyah, sehingga orang tua siswa saat ini mendatangi SDIT Insani untuk mendesak agar pihak yayasan dapat menyelesaikan persoalan internal yang terjadi sehingga para siswa dapat kembali mengikuti KBM.

"Permintaan para orang tua hanya satu, kembalikan para guru yang sudah diberhentikan secara sepihak oleh pihak yayasan. Dengan negitu, maka siswa dapat kembali mengikuti KBM," tukasnya.

Sementara itu, Wakasek Kesiswaan SDIT Insani sekaligus salah satu korban pemecatan secara sepihak, Herra Taufiq menjelaskan, pada 25 Agustus tiga orang guru termasuk kepala sekolah mendapatkan SK pemberhentian dari pihak yayasan.

"Dari dasar itu semua guru yang memiliki perasaan mereka bergerak tanpa ada paksaan dan dorongan dari kami untuk melakukan aksi tidak melakukan KBM. Karena itu, siswa tidak ada yang membimbing," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat