kievskiy.org

Digandrungi Ibu Rumah Tangga, Dua Pemuda Pengelola Judi Online di Karawang Dibekuk Polisi

Dua pengepul judi online yang digandrungi ibu rumah tangga akhirnya dibekuk polisi.
Dua pengepul judi online yang digandrungi ibu rumah tangga akhirnya dibekuk polisi. /Pikiran Rakyat/Dodo Rihanto

PIKIRAN RAKYAT - Dua pemuda asal Dusun Krajan, Desa Jayakerta, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang ditangkap tim Sanggabuana, Kepolisian Resor Karawang secara bersamaan pada Sabtu, 19 Agustus 2023. Pasalnya, mereka mengelola judi online yang pemasangnya sebagian besar adalah para ibu rumah tangga.

Demikian diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Akun Komisaris Polisi Arief Bastomy saat menggelar konferensi pers kasus itu pada Kamis, 31 Agustus 2023.

"Para pejudi ini berhasil kami tangkap berkat adanya laporan masyarakat," ujar Tomy panggilan akrab Arief Bastomy.

Disebutkan, pengepul judi online yang ditangkap itu terbilang masih berusia muda. Mereka adalah SN (25) dan AT (28), keduanya berprofesi sebagai buruh harian lepas.

Baca Juga: Polisi Tangkap 866 Tersangka dan Blokir 513 Situs Judi Online hingga Agustus 2023

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 4 unit telepon genggam, empat buku rekap, dua akun situs judi online, dan dua akun DANA.

Para tersangka mengelola judi online itu sejak dua bulan lalu. Omzet yang mereka dapat sebenarnya terbilang kecil. Namun karena pesertanya kebanyakan ibu rumah tangga, aksi mereka membuat masyarakat resah.

"Dalam sehari pelaku menerima uang pasangan judi dari ibu rumah tangga berkisar Rp30 ribu hingga Rp50 ribu. Mereka biasanya mendapat keuntungan Rp900 ribu hingga Rp1 juta," kata Tomy.

Baca Juga: Gelap Mata Dimabuk Judi Online, Karyawan di Jakbar Gelapkan Barang Milik Perusahaan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat